klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar hari ini secara resmi menghentikan penelusuran kasus dugaan gratifikasi Kirab Pemilu 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (PKU) Kabupaten Banjar pada, 6 September 2023 lalu.
Hal tersebut berdasarkan file selebaran press release yang dibagikan Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha melalui pesan singkat via WhatsApp pada, Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 20.20 Wita.
“Terkait hasil pleno kasus dugaan gratifikasi, malam ini kita kirimkan kepada kawan-kawan sekalian,” ujar M Hafizh Ridha saat dikonfirmasi usai menghadiri penyerahan SK penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) di KPU Kabupaten Banjar pada pukul 16.59 Wita.
Dalam press release yang diterbitkan, bahwa Bawaslu telah melakukan penelusuran dugaan gratifikasi kegiatan Kirab Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Banjar berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 5/2022, tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu dalam melaksanakan pengawasan dapat melakukan penelusuran informasi awal atas adanya dugaan pelanggaran serta menentukan ada tidaknya unsur jenis pelanggaran.
Selain itu, Bawaslu juga menjelaskan bahwa tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa tindakan gratifikasi yang ditujukan kepada KPU.
Kendati telah menyatakan secara resmi menghentikan proses penelusuran. Namun, dalam surat tersebut Bawaslu tidak mencantumkan daftar barang dan daftar nama vendor yang memberikan sejumlah barang untuk dijadikan hadiah dan diberikan ke peserta Kirab Pemilu 2024 dari kabupaten/kota yang berhadir, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS).(zai/klik)