Sabtu, September 6, 2025
BerandaBanjarbaruBeda Wali Kota Beda Cara, Kabel Jaringan Telekomunikasi di Banjarbaru Segera Ditata

Beda Wali Kota Beda Cara, Kabel Jaringan Telekomunikasi di Banjarbaru Segera Ditata

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemotongan kabel jaringan telekomunikasi -biasa juga disebut kabel optik- oleh Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, Rabu (4/9/2025) di kawasan Jalan Panglima Batur, tepatnya di depan miniatur Kincir Angin di Kelurahan Komet, menjadi penanda dimulainya agenda besar mencipta estetika kota. Yakni menjadikan Banjarbaru ‘Elok’ tanpa juntaian-juntaian kabel.

Usai pemotongan simbolis kabel, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Asep Saputra dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), Eka Yuliesda, Wali Kota Erna Lisa meninjau saluran drainase yang akan digunakan sebagai jalur penataan kabel. Ya, nantinya, kabel-kabel telekomunikasi akan dipindah menggunakan jalur bawah tanah, alias underground.

“Untuk penataan kabel di Kota Banjarbaru akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, penataan akan dilakukan di titik-titik tertentu yang mana kabel-kabel memang harus segera dirapikan. Insyallah ini akan berkelanjutan,” kata Wali Kota Erna Lisa.

Namun, Erna Lisa Halaby bukanlah wali kota pertama yang ingin melakukan penataan kabel telekomunikasi yang memang kian lama kian terlihat semrawut. Sebelumnya, Aditya Mufti Ariffin di tahun akhir masa jabatannya juga melakukan hal serupa tapi tak sama.

Tepatnya pertengahan 2023, menggunakan miliaran rupiah anggaran perubahan pada Dinas Kominfo, sebanyak 700 tiang besi dibeli. Tiang bersama, begitu kemudian proyek pengadaan tiang ini disebut. Dicat warna biru, sebagian tiang telah terpasang, temasuk di sepanjang Jalan Panglima Batur. Sebagian tiang yang lain masih dianggurkan.

Berada di lokasi yang sama, penataan kabel optik ini tak ubahnya proyek tumpang menindih, alias dobel proyek. Namun dikonfirmasi terkait itu, Kepala Dinas Kominfo, Asep Saputra menepis. Menurutnya, tiang bersama akan digunakan untuk penataan di kawasan-kawasan permukiman dan kompleks perumahan yang memang tidak ada jalur bawah tanah.

“Tujuannya untuk mengurangi tiang-tiang yang ada di Kota Banjarbaru. Dan saat ini sudah ada dua perussahaan penyedia jasa telekomunikasi yang telah menggunakan tiang bersama tersebut, “Tujuannya, untuk mengurangi tiang-tiang yang ada di Kota Banjarbaru,” kata Asep.

Baik Wali Kota Erna Lisa Halaby maupun Aditya Mufti Ariffin dalam keinginan penataan kabel, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2022 tentang Penyelenggaran Jaringan Utilitas Terpadu menjadi payung hukum yang wajib ditaati. Penataan melalui pola bawah tanah maupun atas tanah sebagaimana ada dalam pasal 15 perda tersebut, penataan kabel jaringan telekomunikasi wajib dilaksanakan berdasarkan asas keberdayagunaan,  keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. (to/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments