klikkalimantan.com – Belum sepekan fase normal baru (new normal) usai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sejumlah agenda kunjungan kerja (kurker) keluar daerah sudah diagendakan anggota DPRD Kabupaten Banjar.
Beberapa agenda kunker yang akan dilakukan wakil rakyat di Juni ini di antaranya; kunker ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Utara (HSU), dan Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk studi banding penanggulangan dan dampak Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Banjar.
Dan sesuai Surat Edaran Nomor 5/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covidi-19, salah satunya yang harus dipenuhi anggota dewan yang akan kunker keluar daerah adalah terlebih surat keterangan negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, dan klinik.
Mengenai hal itu, dr Diaduddin, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (Jubir GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar mengatakan, sebenarnya hasil rapid test dan swab sebagai syarat untuk keluar masuk daerah tergantung permintaan dari daerah yang dikunjungi.
“Apabila daerah yang dikunjungi tidak meminta hasil rapid test atau swab, maka kita tidak akan mengeluarkan. Tapi kalau daerah yang dikunjungi meminta kita bisa memfasilitasinya,” ujar Diaduddin, Selasa (2/6/2020).
Ketika ditanya klikkalimantan.com apakah anggota DPRD Banjar sudah mengajukan permohonan untuk dirapid test dan test swab sebelum melakukan kunker? Diaduddin mengatakan, sampai saat ini belum ada permohonan.
“Tapi, kalau keluar daerah seperti ke Jakarta untuk Bandara Syamsuddin Noor sudah menerapkan protokol covid-19 baik rapidt test atau tes swab tergantung lama kunjungan. Tapi, kalau hanya tiga hari atau transit maka tidak perlu melakukan tes swab cukup rapid test saja,” imbuhnya.
Diaduddin pun memastikan, kegiatan rapid test dan swab untuk kepentingan pemetaan wabah corona atau orang dicurigai terpapar dipastikan dilakukan secara gratis.
“Kalau untuk kepentingan pribadi misal untuk keperluan bisnis keluar daerah, maka kita pintakan dari pihak swasta. Untuk rapid test kalau tidak salah sekitar Rp300-600 ribu, sedangkan tes swab berkisar mulai dari di bawah dua juta hingga Rp2,500.000,” tuturnya.
Diwaktu berbeda, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar HA Zaky Hafizi menambahkan, terkait hasil rapid test dan swab sebagai keluar masuk daerah tergantung permintaan daerah yang dikunjungi.
“Apabila mereka meminta rujukan, tentu kita harus membawa hasil rapid test atau hasil tes swab. Tapi, memang benar rapid test dan hasil tes swab sangat diperlukan sebelum melakukan kunjungan sebagi upaya mencegah atau membawa penyebaran wabah corona,” akunya.
Sehingga dikatakan Zaky pada, 26 Mei 2020 lalu Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi sudah bersurat ke Dinkes Kabupaten Banjar untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kalau tidak salah Selasa lalu sudah bersurat, tinggal tindak lanjut Dinkes Kabupaten Banjar. Kegiatan kunjungan kita inikan untuk studi banding atau bahan masukan untuk tim Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 yang telah dibentuk, seperti bagaimana pelaksanaan penanganan medis, kesiapan para medis mulai dari Alat Perlindungan Diri (APD) hingga terkait permasalahan penanganan dan bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi covid-19,” pungkasnya.(zai/klik)