Jumat, Juni 6, 2025
BerandaBanjarBentuk Pansus Bank Kalsel Tanpa Urgensi, DPRD Pertanyakan Dasar Kenaikan Bunga KUR...

Bentuk Pansus Bank Kalsel Tanpa Urgensi, DPRD Pertanyakan Dasar Kenaikan Bunga KUR 0,25 Persen

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Tanpa urgensi, DPRD Kabupaten Banjar bersepakat bentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal untuk PT Bank Kalsel pada 8 Mei 2025 kemarin.

Meski pembentukan Pansus DPRD dapat dilakukan tanpa adanya urgensi. Namun, hal tersebut tentunya dapat menimbulkan kritikan, sebab isu penting yang akan dibahas dalam Pansus masih menjadi tanda tanya?

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh yang dipercaya sebagai Ketua Pansus pun tak menampiknya.

“Memang tidak ada urgensi yang terlalu signifikan. Tapi, karena sudah disepakati pimpinan dan seluruh anggota DPRD sehingga harus di Pansuskan,” ujarnya pada Rabu (14/5/2025).

Kendati tidak ada urgensi. Namun, Politisi Gerindra Kabupaten Banjar memastikan akan menitik beratkan pembahasan terkait penyaluran dan serapan Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya untuk pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai mandat dari Pemerintah pusat. Selain soal penyertaan modal sebesar Rp3,4 Miliar dan dividen.

“Kita juga akan menanyakan terkait perubahan suku bunga KUR dari sebelumnya hanya 0,14 persen per bulan kini naik menjadi 0,25 persen. Kenaikannya ini dalam rangka apa? Sebab, pelaku UMKM juga jadi debiturnya,” ucapnya.

Tak hanya itu, Rahmat Saleh juga mempertanyakan dasar aturan penerapan agunan yang dilakukan Bank Kalsel, yakni untuk pinjaman KUR Rp100 Juta kebawah dikenakan agunan. Padahal berdasarkan nomenklatur dari Pemerintah pusat agunan dikenakan untuk pinjaman KUR Rp100 Juta keatas.

“Hal itu nanti akan kami tanyakan. Seperti yang kita ketahui, PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) saja dapat menerapkan Kurma Manis (Kredit Usaha Rakyat Maju Mandiri Agamis) tanpa bunga. Apakah Bank Kalsel juga bisa menerapkan hal tersebut untuk membantu masyarakat,” katanya.

Begitu juga terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Kalsel, papar Rahmat Saleh. Meski hal tersebut hak preogratif bupati. Namun, karena merupakan pendapatan yang sah dari daerah melalui perusahaan daerah, selaku kontroling lembaga legislatif wajib mengetahui sebagai fungsi pengawasan.

“Sehingga penyaluran dana CSR yang dilakukan Bank Kalsel lebih transparan. Karena banyak juga konstituen yang memerlukan dana CSR untuk masyarakat ke bawah. Apakah nantinya juga bisa mengajukan permohonan ke Bank Kalsel,” tutupnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments