klikkalimantan.com, MARTAPURA – Baru-baru ini beredar kabar sekitar delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar mengajukan usulan mutasi.
Delapan orang ASN tersebut dikabarkan telah mengajukan usulan mutasi atau keinginan pindah ke instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel). Namun upaya tersebut terkendala.
Sebab, jabatan Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar masih diemban Pelaksanaan Harian (Plh), akibat pejabat definitif sebelumnya, yakni Dian Marliana berstatus non job dan tengah menjalani proses pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran disiplin dari Tim Pemeriksa Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga saat ini.
Dikonfirmasi terkait kebenaran kabar tersebut, Plh Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Aswadi tak menampiknya. Namun memastikan hanya sekitar dua orang ASN eselon IV saja yang telah mengajukan permohonan mutasi dan telah ditandatanganinya selaku Plh.
“Kemarin ada dua orang saja yang mengajukan permohonan ke saya. Jadi tidak sampai delapan orang, kecuali mungkin sebelum saya menjabat Plh,” ujarnya pada Selasa (3/6/2025).
Meski usulan permohonan mutasi telah ditandatangani Aswadi selaku Plh. Namun, pejabat definitif Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar tersebut langsung melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar untuk menanyakan terkait batas kewenangannya.
“Saya sekedar meneruskan saja untuk menjaga kondusifitas kantor. Dan ternyata Plh tidak punya kewenangan berdasarkan hasil konsultasi ke BKPSDM, sebab dua orang ASN tersebut sebelumnya mengajukan permohonan ke saya, dan saya tanda tangani,” akunya.
Tak hanya itu, Aswadi juga memastikan bahwa BKPSDM Kabupaten Banjar sudah menghubungi kedua ASN tersebut untuk menjelaskan proses usulan mutasi.
“Jika dua orang ASN tersebut tetap ingin mengajukan usulan mutasi, maka usulan permohonannya harus di ubah, karena yang mengetahui harusnya Sekretaris Daerah (Sekda). Karena jabatan Kepala Dinas (Kadis) saat ini dijabat Plh,” katanya.
Perihal serupa juga diungkapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Dr Erny Wahdini, yakni Plh Kadis tidak boleh mengambil keputusan terkait kebijakan dan karir, terlebih menyangkut kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Dinsos. Namun ia mengaku tidak mengetahui terkait kebenaran adanya delapan ASN yang mengajukan usulan mutasi.
“Hingga hari ini kami tidak tahu. Memang sebelumnya ada beberapa ASN eselon IV dan eselon V di Dinsos, kurang lebih sekitar lima hingga enam orang melakukan konsultasi ke BKPSDM terkait mutasi ke Pemprov, dan rata-rata alasan mereka untuk penyegaran dan menambah pengalaman. Tentu sudah kami sampaikan alasannya, dan memang mutasi itu hak semua orang,” ucapnya.
Dr Erny juga menjelaskan, meski jabatan Kepala Dinsos P3AP2KB diemban Plh, dan memang ASN tersebut sudah tidak memungkinkan lagi ditahan, tentu tetap bisa mengajukan usulan permohonan mutasi.
“Tapi harus mendapatkan persetujuan Sekda selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) atau Asisten yang membidangi Dinsos. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Plh yang tentunya lebih mengetahui kondisi instansi sebagai bahan pertimbangan,” ungkapnya.
Sebab, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi, Pasal 4, Poin a. Bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK instansi asal dimana Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut bekerja untuk meminta persetujuan. “Artinya ada persetujuan melepas kalau memang ingin keluar,” tutupnya.(zai/klik)