klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar benarkan bangunan Pasar Ikan di sisi Kali Mati, Kelurahan Murung Keraton yang sudah belasan tahun terbengkalai tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Kabid PBMD), M Fahroel Razy mengatakan, bahwa aset bangunan Pasar Ikan di sisi Kali Mati yang rampung dibangun dan sempat resmi beroperasi pada 2012 lalu tersebut sudah dihibahkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) ke Pemkab Banjar pada 2021 lalu.
“Kenapa baru tahun 2021 dihibahkan, kemungkinan karena ada berbagai proses administrasi yang harus dilengkapi dan lain sebagainya. Tentunya Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar mengetahui terkait aset tersebut karena dihibahkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel,” katanya pada Selasa (17/6/2025).
Selain memastikan aset bangunan Pasar Ikan tercatat pada BPKPAD Kabupaten Banjar. Fahroel juga memastikan DKPP Kabupaten Banjar juga sudah mengantongi dokumen kelengkapan aset tersebut pasca menerima hibah.
Kendati demikian, saat ditanya apakah ada sanksi yang dikenakan terhadap Pemkab Banjar yang sudah belasan tahun membiarkan aset yang diperoleh dari hibah Kementerian melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel tersebut terbengkalai tanpa pemeliharaan?
Fahroel tak dapat memastikannya. “Sebenarnya dalam perjanjian tidak ada sanksi. Tapi kalau bicara anggaran, karena tidak termanfaatkan dengan baik, kemungkinan hanya berdampak pada anggaran. Memang secara umum merugikan, tapi bukan kerugian negara,” ujarnya.
Karena bangunan Pasar Ikan berada di kawasan Pasar Tradisional Martapura yang dikelola Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar, lanjut Fahroel, sebaiknya DKPP Kabupaten Banjar mengusulkan agar aset tersebut menjadi penyertaan modal untuk Perumda Pasar agar dapat dikelola.
“Karena tanahnya sudah masuk sebagai penyertaan modal. Memang, kalau masih tercatat sebagai aset Dinas Perikanan, mestinya biaya pemeliharaan kewenangan mereka. Tapi terkait pengelolaannya lebih tepat ke Perumda Pasar,” tutupnya.(zai/klik)