klikkalimantan.com – Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar pada, Selasa (19/5/2020) kembali salurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covd-19).
BST sebesar Rp600.000 dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI tersebut, diantaranya langsung dibagikan aparatur kecamatan ke desa-desa setempat dan di Aula Kecamatan Astambul, Jalan Syekh Al-Banjari guna menghindari kerumunan masa.
“Karena di Kecamatan Astambul tidak ada kantor pos, terpaksa penyaluran BST pun kita laksanakan di Aula Kecamatan dengan tetap menerapkan physical distancing. Tapi masyarakat yang hadir sangat banyak, sehingga kerumunan tidak bisa kita hindarkan,” ujar H Sirajuddin Ali, Camat Astambul kepada klikkalimantan.com melalui via telepon whatsApp.
Berdasarkan data pada Kecamatan Astambul, lanjut Sirajuddin, beberapa desa yang telah disalurkan BST pada 19 Mei 2020 hari ini diantaranya; Desa Kelampayan Tengah sebanyak 98 KK, Desa Tambangan 93 KK, Astambul Kota 97 KK, Desa Pasar Jati sebanyak 135 KK, dan Desa Banua Anyar Danau Salak 101 KK.
“Sebelumnya pada 17 Mei 2020 belum lama tadi juga telah tersalurkan BST ke Desa Banua Anyar Sungai Tuan, dan pada 18 Mei di Desa Pematang Hambawang. Besok akan kita salurkan lagi BST ke enam desa yakni, Desa Sungai Alat, Tambak Danau, Kelampayan Ilir, Kelampayan Ulu, Lok Gabang, dan Desa Limamar,” ucapnya.
Kendati, ketika ditanya terkait apakah benar adanya dugaan pemotongan BST dan Bantuan Langsung Tunai (BST) alokasi dari Dana Desa (DD) kepada masyarakat disalah satu desa di Kecamatan Astambul. Sirajuddin mengakui tidak mengetahuinya.
“Kami belum ada mendapat info tersebut, tapi akan kami tindaklanjuti. Mestinya, kalau memang BST tak memenuhi jumlah KK, bisa didiskusikan terlebih dulu kepihak kecamatan untuk mencari solusinya,” tegasnya.
Sedangkan pada, 18 Mei 2020 belum lama tadi, Safiullah, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banjar mengungkapkan, jika salah satu warga sudah terdata di Kemensos RI sebagai penerima BST. Maka, 100 persen dana tersebut miliknya tidak boleh dilakukan pemotongan.
“Kalau memang si penerima BST ingin membagikan dana yang ia peroleh ke warga lain yang tergolong tidak mampu, itu haknya. Jadi, tidak dibenarkan kalau ada aparatur yang melakukan pemotongan tanpa persetujuan masyarakat atau tidak diketahui masyarakat,” pungkasnya.(zai/klik)