klikkalimantan.com, MARTAPURA – Lagi, pengembalian Dian Marliana sebagai Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar terhitung dari 21 Juli 2025 kembali mendapat penolakan dari para pegawai di lingkungan kerjanya.
Bahkan pada Rabu (23/7/2025) kasus penggembokan pagar dan pintu utama hingga membentangkan beberapa spanduk penolakan yang salah satunya berukuran 2m X 4m di depan kantor Dinsos P3AP2KB kembali terjadi, hingga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar dibawah komando H Yudi Andrea selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kapala Satuan (Kasat) langsung diterjunkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Dr Erny Wahdini membenarkan bahwa Dian Marliana telah dikembalikan sebagai pejabat definitif Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar usai menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung sejak Januari hingga Juli 2025.
“Pengembalian Ibu Dian Marliana sebagai Kepala Dinas berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Banjar terkait pelanggaran disiplin. Keputusan akhir merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan berbagai pertimbangan,” ujarnya saat meninjau langsung kondisi kantor Dinsos.
Ditanya apakah hasil Tim Pemeriksa Disiplin ASN merekomendasikan pelanggaran berat terhadap Dian Marliana yang non job selama enam bulan akibat dugaan pelanggaran disiplin ASN?
Dr Erny menjelaskan mengenai perihal tersebut hanya indikasi dan belum ada SK Bupati Kabupaten Banjar berdasarkan hasil Tim Pemeriksa Disiplin ASN.
“Terkait pelanggaran disiplin memang ada keputusan sedang tapi paling berat, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah dan keputusan sifatnya mengikat. Dian Marliana sudah menjalani pemeriksaan disiplin ASN,” katanya.
Dengan kembali adanya penolakan atas pengembalian Dian Marliana sebagai Kepala Dinas. Dr Erny pun sangat menyayangkan, sebab Dian Marliana sudah menjalani proses pemeriksaan dan dikembalikan sesuai peraturan.
“Hal ini bukan masalah setuju atau tidak setuju, tapi sudah kewajiban ASN untuk melakukan fungsinya dalam melayani masyarakat. Kalau tidak setuju mereka bisa bersurat dan sampaikan alasannya dengan jelas dan berdasar, bukan berdasarkan ketidak sukaan,” ucapnya.
Terlebih, papar Dr Erny lebih jauh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Bupati Kabupaten Banjar sudah menyikapi terkait persoalan ketidaknyamanan di lingkungan kerja Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar hingga terbitnya SK akhir.
“Yang bersangkutan mau berubah tapi belum diberi kesempatan malah gerbang dan pintu kantor kembali digembok seperti ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini seperti yang disampaikan Kasatpol PP bahwa sikap mereka seperti preman. Kita ASN dan ASN punya etika,” tegasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Dr Erny memastikan tentu Pemkab Banjar akan kembali melakukan evaluasi. “Hal itu memang kewajiban pemerintah dan mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan,” harapnya.
Perlu diketahui, pengembalian Dian Marliana sebagai Kepala Dinsos P3AP2KB berdasarkan SK Bupati Kabupaten Banjar Nomor 800.1.6.2/046/BKPSDM tentang pencabutan SK Bupati Nomor 800.1.6/001/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan.
Bahkan Dian Marliana mendapatkan sanksi penurunan pangkat dari Golongan Ruang IV/c menjadi Pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b terhitung mulai 21 Juli 2025, dan pangkatnya akan dikembalikan pada 2026 mendatang.(zai/klik)