Selasa, April 8, 2025
BerandaAdvertorial BalanganCegah PMK, Satgas PMK Balangan Gencarkan Razia dan Disinfeksi Kandang Ternak

Cegah PMK, Satgas PMK Balangan Gencarkan Razia dan Disinfeksi Kandang Ternak

klikkalimantan.com, PARINGIN – Petugas dari Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Kabupaten Balangan dan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Balangan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di dua sentra pembibitan sapi yang ada di Kabupaten Balangan, Jumat (8/7/2022). Yakni di Sentra Kawasan Pembibitan Pwternakan Desa Harapan Baru, Paringin Selatan dan Desa Kalahirang, Paringin.

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin yang meninjau langsung pelaksanaan penyemprotan mengatakan, disinfeksi dengan penyemprotan tersebut merupakan upaya Polri dan instansi terkait yang tergabung dalam Satgas PMK untuk menanggulangi penyebaran virus yang menyerang mulut dan kuku pada hewan Sapi.

Kegiatan tersebut, kata Kapolres Balangan, juga termasuk dalam Operasi Aman Nusa II, di mana dalam pelaksanaannya dilakukan secara terbuka serta mengedepankan pencegahan dan penanganan.

“Disinfeksi ini adalah upaya kita dalam mencegah penyebaran PMK, dalam hal ini, Kapolres Balangan juga meminta peran serta masyarakat dengan melaporkan apabila mengetahui atau hewan ternaknya terjangkit PMK.

Selain itu, Satgas PMK Kabupaten Balangan juga akan melaksanakan patroli guna melakukan pengecekan dan untuk membatasi mobilitas hewan ternak antar kabupaten/kota.

Sehari sebelumnya, Kamis (7/7/2022) upaya mencegah PMK masuk ke wilayah Kabupaten Balangan juga dilakukan dengan cara melakukan razia gabungan. Ini sebagai upaya pendisiplinan peraturan adminitrasi atas pendistribusian hewan ternak.

Kegiatan razia gabungan yang dilaksanakan bersama Polsek Paringin Selatan dan DKP3 Balangan tersebut berhasil mengamankan warga yang berasal dari Alabio kecamatan Sungai Pandan kabupaten Hulu Sungai Utara tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat keterangan Sehat dari dokter Hewan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun jumlah hewan ternak jenis sapi ang diangkut sebanyak 4 ekor jenis Sapi Bali yang diangkut menggunakan R4 Mitsubishi L300 dengan nopol KT 8267 CT.

Saat diperiksa, Yusran (58) warga Alabio tersebut mengaku, ternak yang dibawanya akan dijual kepada warga di kecamatan Juai kabupaten Balangan serta tidak memahami aturan wajib melampirkan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dalam setiap perpindahan hewan yang diperdagangkannya tersebut.

“Rencananya hewan ini kami kirimkan ke warga di kecamatan Juai, belum sampai di lokasi kami diberhentikan oleh petugas dari Polsek Paringin untuk dimintai keterangan,” paparnya.

Sementara itu, Kapolres Balangan melalui Kapolsek Paringin Ipda Eko menjelaskan, kegiatan yang dilakukan personelnya tersebut merupakan upaya dari pemerintah dalam melindungi warga kabupaten Balangan dari adanya bahaya Penyakit Mulut dan Kuku yang saat ini sedang terjadi.

“Pemeriksaan dilaksanakan oleh unit Tipidter Polres Balangan, upaya ini dilakukan pemerintah dan kami sebagai pelaksana berusaha untuk melindungi hewan ternak milik para peternak maupun masyarakat kabupaten Balangan dari bahaya penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” jelas Eko.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pedagang sapi, Polsek Paringin Polres Balangan berkoordinasi dengan Polres HSU untuk mengembalikan pedagang serta hewan tersebut ke tempat asalnya. “Usai pemeriksaan, pedagang kami berikan teguran dan dikembalikan ke tempat asalnya,” pungkas Ipda Eko. (mah/gi/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments