Senin, Desember 22, 2025
BerandaBanjarDampak Proyek Etalase Kota Martapura, Traffic light Simpang Empat Batuah Tak Difungsikan

Dampak Proyek Etalase Kota Martapura, Traffic light Simpang Empat Batuah Tak Difungsikan

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Terhitung sejak pertengahan November 2025 lalu,traffic light atau lampu lalu lintas pada perempatan Jalan A Yani KM 40 yang terhubung dengan ruas Jalan Keraton – Jalan Angsana tidak berfungsi hingga dipasangkan alat pembatas jalan atau water barrier.

Padahal mobilitas di kawasan tersebut cukup padat, karena menjadi salah satu akses masyarakat dari wilayah Kelurahan Keraton dan sekitarnya untuk menuju Pasar Tradisional Martapura.

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana pun membenarkannya. “Lampu lalu lintas pada perempatan jalan yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan Simpang Empat Batuah tidak aktif karena ada aktivitas pembangunan trotoar yang berfungsi sebagai pedestrian yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar,” ujarnya pada Kamis (18/12/2025).

Pemadaman traffic light di Simpang Empat Batuah tersebut, lanjut Nyoman, dilakukan guna menghindari kejadian yang tak diinginkan. “Karena akan membahayakan keselamatan jika diaktifkan selama ada aktivitas pengerjaan. Setelah Dinas PUPRP menyatakan pengerjaan selesai baru kami aktifkan kembali. Kalau suratnya kami terima pada November lalu,” katanya.

Sedangkan untuk progres pengerjaan pembangunan trotoar dari program Penataan Etalase Kota Martapura Lanjutan dilaksanakan CV Surya Agung dengan nilai kontrak Rp5,5 Miliar per tangal 17 Desember 2025 kemarin telah mencapai 88,37 persen dari target 92,38 persen, dan deviasi masih minus.

Perlu diketahui, proyek Penataan Etalase Kota Martapura yang dilaksanakan selama 180 hari kalender terhitung sejak 11 Juni 2025 lalu mengalami perlambatan sehingga tak mampu dirampungkan pada 7 Desember. Faktornya, karena ada kegiatan besar dilaksanakan beberapa bulan lalu di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ratu Zalecha. Di antaranya; Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), peringatan Hari Jadi Kabupaten Banjar dan HUT RI. Sehingga, dinilai berdampak pada kurang efektifnya pelaksanaan pekerjaan. Dan kontraktor pelaksana pun mendapatkan adendum, atau perpanjangan waktu pelaksanaan selama 13 hari.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments