klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar, Khairullah Anshari optimis pengelolaan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura di tangan Perumda Pasar dapat meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Alhamdulillah pengelolaan aset bangunan Kawasan Komersial Terpadu Sekumpul (KKTS) atau PPS Martapura sudah diserahkan PT Sinar Harapan Jaya (SHJ) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar,” ujarnya pada, Kamis (10/7/2025).
Meski PT SHJ baru menyerahkan sebanyak 75 bidang sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari 187 aset bangunan PPS Martapura yang diserahterimakan ke Pemkab Banjar. Namun, dalam waktu dekat ini Pemkab Banjar akan segera menyerahkan pengelolaan PPS Martapura yang resmi beroperasi pada 2005 lalu ke Perumda PBB Kabupaten Banjar sebelum dijadikan sebagai penyertaan modal.
“Ini angin segar bagi Perumda Pasar, sudah lama kita rindukan agar PPS Martapura pengelolaannya diserahkan ke perusahaan plat merah daerah. Karena kita sedih melihat bangunan PPS Martapura banyak terbengkalai dan mengalami kerusakan. Sebab sesuai perjanjian, kita tidak dapat melakukan perbaikan selama aset bangunannya dikelola PT SHJ,” katanya.
Bahkan, papar pejabat definitif Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kabupaten Banjar ini lebih jauh. Perumda Pasar sudah melakukan kalkulasi perolehan pendapatan PPS Martapura jika pengelolaannya diserahkan Pemkab Banjar.
“Secara legal, Perumda Pasar hanya dapat melakukan pungutan sewa tanah, dan pada 2025 ini diharapkan perolehan pendapatan sekitar Rp800 Juta yang diterima. Itu baru tanah. Jika ditambah dengan pendapatan sewa toko, misalkan satu unitnya saja Rp1 Juta per bulan, berapa besar pendapatan yang diperoleh,” ucapnya.
Karena itu, Perumda PBB Kabupaten Banjar sangat menantikan proses penyerahan pengelolaan PPS Martapura. Namun, papar Khairullah, Implementasinya tentu tidak mudah karena sudah berada di pertengahan tahun akibat proses serahterima dari PT SHJ lamban.
“Seperti pendapatan dari sewa lahan yang ditargetkan sebesar Rp800 Juta. Sekarang kan sudah bulan Juli, sedangkan proses penghitungan biasanya dilakukan pada awal tahun atau Januari 2025. Tapi, seperti apa mekanisme pembayarannya, nanti kita lihat dahulu, sembari menunggu penyerahan pengelolaan PPS ke Perumda Pasar,” katanya.
Khairullah berkomitmen, selaku Dewas Perumda Pasar, akan mengoptimalkan peran pengawasan terhadap operasional perusahaan agar sukses, sembari memikirkan perkembangan PPS Martapura terkelola dengan baik ke depannya.
Perlu diketahui, pemanfaatan 300 HGB PPS Martapura yang terdiri dari 130 rumah toko (Ruko) dan toko di atas lahan seluas 80.000 Meter persegi yang didirikan pada 2003 silam telah berakhir pada November dan Desember 2024 lalu. Sehingga proses pengelolaannya harus diserahterimakan ke Pemkab Banjar dengan difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.(zai/klik)