klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar Dr Erny Wahdini tegaskan Surat Keberatan yang dilayangkan Dian Marliana yang telah dua kali di non job-kan atas dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan expired.
Pernyataan tersebut diungkapkan Dr Erny yang juga menjabat sebagai Sekretaris Majelis Kode Etik (MKE) Pemerintah Kabupaten Banjar setelah menerima surat keberatan dari Dian Marliana yang telah dibebastugaskan sementara atau non job sebagai Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan Upaya Administratif, pada Pasal 4 ayat 2 menyatakan pernyataan keberatan diajukan paling lambat 14 hari setelah ditetapkan. Surat Keputusan (SK) kedua pemberhentian sementara itukan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 13 Januari 2025 lalu. Artinya expired dong kalau mengajukannya pada 11 Maret,” ujar Dr Erny pada Kamis (20/3/2025).
Kendati demikian, Dr Erny berharap proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN Dian Marliana ditangan Tim Pemeriksa Disiplin ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dapat segera diselesaikan.
“Pelanggaran kode etik dengan pelanggaran disiplin itu sesuatu yang berbeda. Kalau pelanggaran kode etiknya kan sudah selesai ditangani MKE pada 2024 kemarin, dan memang terbukti melanggar, yang bersangkutan juga sudah meminta maaf. Kita juga berharap proses pemeriksaan disiplinnya di tangan Tim Pemeriksa Disiplin ASN bisa segera selesai,” harapnya.
Mengingat, lanjutnya lebih jauh, proses pemeriksaan disiplin ASN bukanlah sebuah perkara yang mudah, karena harus sesuai fakta. “Hal inikan menentukan nasib ASN, sehingga keputusan yang dibuat merupakan keputusan yang lebih baik,” katanya.
Perlu diketahui, setelah dibebastugaskan sebagai pejabat definitif Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar TMT 13 Januari 2025 lalu. Dina Marliana pada 11 Maret telah melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Inspektorat, Kepala BKPSDM, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar.
Dalam isi surat tersebut, Dian Marliana menyebutkan proses pemberhentian dirinya terkesan dipaksakan, dan melanggar Peraturan Peraturan (PP) Nomor 94 Tahun 2021, serta mempertanyakan atas hak-hak kepegawaian dan fasilitas yang melekat di dalamnya, yakni mendapatkan fasilitas mobil, tunjangan sebesar Rp17.700.000, kini turun menjadi Rp5 Juta.(zai/klik)