klikkalimantan.com, PARINGIN – Termasuk dalam bagian realisasi visi dan misi Bupati/Wakil Bupati Balangan pada Pilkada 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan mendirikan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Tujuan utamanya, mendongkrak harga karet di tingkat petani.
Setelah melalui proses panjang, dan kajian melibatkan akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, perusahaan plat merah milik daerah dengan nama PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) berdiri. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2022 payung hukumnya.
Awalnya, roda perusahaan berputar sesuai ketentuan. Termasuk proses pemilihan untuk jabatan direktur utama (dirut) dan penyertaan modal. Hingga permasalahan mencuat. Dirut PT ADCL, M Reza Apriansyah -saat ini sudah dicopot dari jabatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka- diduga menggunakan kas perusahaan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Terkuaknya perkara ini dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi I DPRD Balangan. Hasil RDP lantas disampaikan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan selaku pemilik dan komisaris PT ADCL.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Balangan H Abdul Hadi lantas menerbitkan surat tugas berisi perintah audit keuangan kepada Inspektorat. Hasilnya, dirut terbukti melakukan tindakan ilegal memindahkan dana dari rekening perusahaan di Bank Kalsel ke rekening Bank Mandiri tanpa RUPS.
Tiga rekomendasi atas persoalan ini lantas dikeluarkan Inspektorat; melaksanakan RUPS Luar Biasa, mencopot M Reza Apriansyah dari jabatannya sebagai dirut, dan meminta bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Kalimantan Selatan untuk melakulan audit investigasi yang hasilnya diserahkan ke pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Sebelum rekomendasi pertama, yakni melaksanakan RUPS Luar Biasa, Reza Apriansyah terlebih dulu dipanggil pemilik dan komisaris. Ia diminta mengembalikan dana ke rekening perusahaan dalam tempo 20 hari.
Namun pengembalian dana ke rekening perusahaan tak kunjung dilakukan dengan berbagai alasan. Hingga akhirnya Reza Apriansyah kembali dipanggil dalam agenda RUPS Luar Biasa.
Pada RUPS Luar Biasa, Reza Apriansyah dikorek keterangannya ikhwal aliran dana perusahaan yang telah digunakan. Namun tak ada keterangan didapat karena tak ada data dan catatan yang dibawa sang direktur. Ia pun meminta tempo perpanjangan 20 hari untuk mengembalikan dana ke rekening perusahaan.
20 hari berselang, Reza Apriansyah kembali dipanggil dalam RUPS yang kali kedua dilaksanakan. Namun hasilnya sama. Tak ada pengembalian dana dilakukan. Pertanggungjawaban pun ditolak, Reza dicopot sebagai direktur dengan segala kewenangannya.
Langkah berikutnya dilakukan. Yakni meminta BPKP melakukan audit investigasi. Dokumentasi dan rekaman pelaksaan dua kali RUPS luar biasa dasarnya.
Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Pembangunan pada Setda Balangan, Mahlianor yang mewakili pemilik dan komisaris perusahaan menyebut, sebelum kasus ini berujung di meja hijau, pihaknya telah memberi peringatan kepada Direktut PT ADCL.
Karena sesuai aturan; Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37/2018 dan Peraturan Bupati (Perbup) Balangan Nomor 85/2022, penggunaan keuangan harus melalui RUPS.
Bahkan, Mahlianor menyebut, salinan kedua regulasi tersebut juga diserahkan kepada yang bersangkutan. “Kami sudah berulang kali mengingatkan dirut agar mengajukan draft bahan RUPS, tapi tak pernah dijalankan. RUPS pun tak pernah dijadwalkan,” ujarnya (to/klik)