Selasa, Januari 27, 2026
BerandaBanjarDikenakan Addendum Waktu dan Denda,  Proyek Jembatan Plaza Pelayanan Publik Ditarget Rampung...

Dikenakan Addendum Waktu dan Denda,  Proyek Jembatan Plaza Pelayanan Publik Ditarget Rampung Pekan Depan

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pengerjaan pembangunan Jembatan Plaza Pelayanan Publik di Jalan A Yani KM 14, Kecamatan Gambut dengan nilai kontrak Rp1,37 Miliar yang mestinya rampung pada 5 Desember 2025 hingga hari ini, Selasa (20/1/2026) masih berprogres.

Tak mampu dirampungkan tepat waktu sejak dilaksanakan pada 5 Agustus 2025 lalu sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Sekretaris pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Muhammad Ikhsan optimis pada pekan depan dapat dilakukan Provisional Hand Over (PHO).

“Progres pembangunan Jembatan Plaza Pelayanan Publik pada 8 Januari 2026 kemarin sudah mencapai 99,5 persen. Semua item pengerjaan utama sudah selesai dan tinggal merapikan serta membersihkan sisa material di lokasi pengerjaan,” ujarnya.

Secara administrasi, lanjut Ikhsan, CV Putra Tunggal selaku penyedia sudah dapat mengusulkan PHO pembangunan Jembatan Plaza Pelayanan Publik yang memiliki lebar 7 meter dengan bentang 12 meter tersebut pada 8 Januari 2026 kemarin.

“Bahkan penyedia sudah mengajukan usulan PHO pada 2 Januari, tapi kita minta tuntaskan sedetail-detailnya terlebih dahulu. Jadi pekan depan baru dapat dilakukan PHO,” katanya.

Bahkan, terkait keberadaan kabel provider yang membentang di atas badan jembatan, Ikhsan memastikan akan segera melakukan koordinasi dengan perusahaan provider agar dilakukan pemindahan atau peninggian agar tak mengganggu akses pada jembatan.

“Mengenai sanksi finansial atau denda satu permil dari nilai kontrak per harinya, yakni Rp1,4 Juta per hari  kita hitung sejak 21 Desember 2024 hingga 8 Januari 2026,” ucapnya.

Ditanya apakah Konsultan Perencanaan tak mengetahui kondisi di lapangan, sehingga pembuatan kisdam untuk mendukung kelancaran pembangunan jembatan di atas sungai kecil tersebut tak termuat?

Ikhsan memastikan konsultan perencana sudah mengetahui kondisi di lapangan, dan di awal pengerjaannya memang tidak memerlukan kisdam melihat kondisi awal di lokasi.

“Kalau menggunakan kisdam saat melakukan pemancangan tentunya membahayakan pekerja karena ada kabel listrik di atasnya. Setelah pengerjaan berjalan volume air bertambah tinggi dan ditambah cuaca kerap hujan,” beber Ikhsan.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan Jembatan Plaza Pelayanan Publik yang dilaksanakan selama 120 hari kalender tak mampu dirampungkan tepat waktu oleh CV Putra Tunggal. Sehingga DPMPTSP Kabupaten Banjar memberikan penambahan waktu (addendum) hingga 20 Desember 2025 beralaskan pembuatan kisdam tak termuat dalam perencanaan.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments