Sabtu, September 13, 2025
BerandaBanjarDinas Kominfo Sebut Penerapan Aplikasi Gides Manis Berbayar Bukan Kewenangannya

Dinas Kominfo Sebut Penerapan Aplikasi Gides Manis Berbayar Bukan Kewenangannya

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar pastikan pengelolaan aplikasi Go Digital Desa (Gides) Manis untuk meningkatkan pelayanan publik di 277 desa bukan kewenangannya. Melainkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) E-Government DKISP Kabupaten Banjar, Cornelius Kristianto saat dikonfirmasi beberapa pewarta terkait pengelolaan aplikasi Gides Manis yang bertujuan agar Pemerintah desa (Pemdes) melek teknologi pada Selasa (9/9/2025) kemarin.

“Kalau hal itu saya no coment, karena bukan server kami dan Dinas PMD yang lebih mengetahui” ucapnya.

Meski tak ingin mengomentari terkait pengelolaan aplikasi Gides Manis hasil program Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang dikoordinatori Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Banjar. Namun Kristianto membenarkan bahwa pihak ketiga atau pengelola aplikasi Gides Manis pernah bertandang ke kantor DKISP Kabupaten Banjar untuk melakukan koordinasi, dan tidak ada tindak lanjutnya hingga saat ini.

“Kalau aplikasi milik kami itu Smart Kampung Manis untuk desa dan kelurahan, jadi server-nya Dinas Kominfo,” ujarnya.

Bahkan, aplikasi Smart Kampung Manis atau sistem layanan desa berbasis online untuk keperluan surat menyurat yang di-launching pada 3 September 2021 lalu tersebut bakal diluncurkan versi duanya pada tahun ini.

“Launching versi dua secepatnya. Sementara untuk 33 desa dan kelurahan ini dahulu, karena mereka sudah menggunakan versi satu. Memang sudah ada permintaan dari desa lain seperti di Kecamatan Gambut, Bupati juga meminta agar kita melakukan koordinasi dengan APDESI. Intinya kalau semua desa ingin menggunakan Smart Kampung Manis kami siap, dan ini free,” kata Kristianto.

Keberadaan sistem layanan desa berbasis digital, yakni Smart Kampung Manis yang diberikan secara cuma-cuma oleh DKISP Kabupaten Banjar ini juga menjadi salah satu faktor Pemdes di wilayah Kecamatan Martapura Timur berani menolak ajakan APDESI untuk melakukan pembelian aplikasi senilai Rp20 Juta untuk harga awal dalam Program Prioritas yang sebelumnya dinamai Program Titipan.

“Karena kami sudah menggunakan Smart Kampung Manis, ditambah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), serta Sistem Tertib Administrasi Kependudukan Kabupaten Banjar (STAR BANJAR). Jadi kami menolak pengadaan Gides Manis, selain harus mengeluarkan dana lagi, SDM kami juga terbatas,” ucap Kepala Desa (Kades/Pambakal) yang tak ingin disebutkan namanya pada Rabu (10/9/2025).

Bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Pambakal yang vokal menolak PBJ yang diakomodir APDESI mengakui bahwa Pemdes mendapat intervensi untuk tetap melakukan pengadaan dan memasukkannya dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) baik pada 2023 dan 2024.

“Memang ada intervensi untuk memasukkannya dalam RKPDes, bahkan pada ADD sudah ada daftar barang yang harus dibeli. Inikan anggaran desa, desa bisa membeli sendiri dengan spesifikasi dan harga sesuai kebutuhan desa. Ditambah PJB ini juga mengganggu program skala prioritas desa yang semula sudah direncanakan, dan akhirnya batal direalisasikan,” keluhnya.

Tak hanya di wilayah Kecamatan Martapura Timur. Berdasarkan informasi yang didapat tim pewarta di lapangan, penerapan aplikasi Gides Manis juga menuai keluhan Pambakal di wilayah Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar, serta Astambul, sebab kerap mengalami gangguan, hingga proses upload surat menyurat ke dalam aplikasi Gides Manis terpotong. Padahal untuk anggaran peningkatan server menggelontorkan dana sebesar Rp3,5 Juta per tahun.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments