klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pengalihfugsian aset lahan yang semula berdiri bangunan Stadion Mini H Idak menjadi bangunan baru Pasar Bauntung disebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru telah sesuai prosedur perijinan. Proses perijinan yang menurut Abdussamad Kepala Bidang (Kabid) Ciptakarya pada Dinas PUPR sudah selesai sebelum pembangunan dimulai.
Beberapa perijinan telah dipenuhi pra pembanguan, kata Abdussamad yakni, rekomendasi izin dari Badan Kooedinsi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Semua perizinan tersebut sudah dikaji terlebih dahulu sebelum masa pembangunan pasar dimulai,” kata Abdussamad kepada klikkalimantan.com, Jumat (5/3/2021).
Dikatakan dia, pengelolaan Pasar Bauntung saat ini sudah diserahkan ke Dinas Perdagangan (Disdak) Kota Banjarbaru. Namun aset gedung masih dalam fase pemeliharaan, kewenangan atas bangunan pasar masih ada di Dinas PUPR hingga satu tahun ke depan.
“Dalam satu tahun ini, kami masih dalam pemeliharaan bangunan. Jadi jika adakerusakan, kami yang masih akan memperbaikinya,” kata Abdussamad. (kus/klik)