klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar gelar sosialisasi tentang peraturan lalu lintas dan angkutan jalan serta Over Demension dan Over Loading (ODOL) kepada pelaku usaha/pengelola perbengkelan di Kabupaten Banjar pada, Rabu (14/12/2022).
Kepala Dishub Kabupaten Pemkab, Aspihani didampingi Dadang Hadi Saputra selaku Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Perhubungan Darat mengatakan, Kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor Dishub, jalan sekumpul ujung nomor 3, Kecamatan Martapura tersebut diikuti sebanyak 30 orang pelaku usaha/pengelola perbengkelan di Kabupaten Banjar.
“Dalam kegiatan sosialisasi hari ini, kami menghadirkan narasumber dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menjelaskan tentang peraturan ODOl kepada 30 orang pelaku usaha perbengkelan,” ujar Aspihani.
Selain menyampaikan tentang peraturan ODOL, lanjut Aspihani. Para peserta juga diberikan penjelasan tentang Karoseri Angkutan Barang dan Penumpang dari Dishub Provinsi Kalsel, dan sosialisasi tentang pengujian kendaraan bermotor yang disampaikan DPD Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor (IPKBI) Provinsi Kalsel yang digelar sejak pukul 9.00 Wita – 14.00 Wita.
“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, para pelaku usaha perbengkelan dalam menjalankan usahanya, baik perbaikan dan pemeliharaan tetap mengacu pada aturan sehingga tidak ODOL. Bahkan, terkait soal Uji Berkala (KIR) kendaraan angkutan barang dan penumpang juga sudah kita jelaskan,” ucapnya.
Dengan memahami semua aturan tersebut, tambah Aspihani, kedepannya semua pelaku usaha perbengkelan dapat mengantongi legalitas usahanya yang diterbitkan Kementerian melalui BPTD Wilayah XV Provinsi Kalsel.
“Rata-rata pelaku usaha perbengkelan kendaraan angkutan barang dan penumpang di Kabupaten Banjar belum memiliki izin karoseri. Dengan sosialisasi ini diharapkan mereka dapat betul-betul menerapkan kegiatan perbengkelan sesuai dengan aturan sehingga mendapatkan izin karoserinya,” pungkasnya.(zai/klik)