Minggu, November 2, 2025
BerandaBalanganDPRD Balangan Soroti Jalan Amblas di Lampihong, Desak Evaluasi Proyek Infrastruktur

DPRD Balangan Soroti Jalan Amblas di Lampihong, Desak Evaluasi Proyek Infrastruktur

klikkalimantan.com PARINGIN – Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Ansyari, mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan atas kerusakan jalan penghubung Lok Panginangan–Jimamun di Kecamatan Lampihong, yang dilaporkan amblas meski baru dibangun sekitar satu tahun lalu.

Kerusakan jalan yang terjadi dalam waktu relatif singkat ini menuai sorotan publik dan memicu pertanyaan serius tentang kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Balangan.

Hafis menilai kondisi tersebut sebagai indikasi lemahnya perencanaan atau pelaksanaan proyek infrastruktur. Ia menekankan pentingnya evaluasi total terhadap sistem pengawasan dan pelaksanaan teknis di lapangan.

“Jalan ini belum genap setahun tapi sudah rusak parah. Ini bukan sekadar kegagalan konstruksi, tapi juga menyangkut tata kelola pembangunan yang perlu dibenahi secara menyeluruh,” ujar politisi PKS tersebut, Rabu (6/8/2025).

Legislator yang membidangi urusan infrastruktur ini menyoroti berbagai kemungkinan penyebab kerusakan dini, mulai dari kesalahan dalam studi kelayakan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, hingga lemahnya pengawasan selama proses pembangunan.

Menurutnya, proyek infrastruktur yang menggunakan dana publik harus memenuhi standar kualitas dan daya tahan yang telah ditetapkan. Kerusakan yang terjadi dalam waktu kurang dari setahun menunjukkan adanya persoalan mendasar yang perlu diungkap.

Hafis meminta agar pemerintah transparan membuka dokumen kontrak proyek, guna mengetahui status pemeliharaan dan tanggung jawab pihak pelaksana. Langkah ini dinilai penting untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

“Kalau masih dalam masa pemeliharaan, maka rekanan wajib melakukan perbaikan tanpa menggunakan anggaran daerah. Ini sudah seharusnya menjadi kewajiban mereka sesuai kontrak,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam setiap kontrak pembangunan infrastruktur, umumnya ada klausul masa pemeliharaan yang mengharuskan kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi dalam periode tertentu setelah serah terima pekerjaan.

“Kalau sudah lewat masa pemeliharaan, maka Pemkab harus segera tangani, tapi prosesnya harus diawasi ketat agar tidak terulang,” tambahnya.

Hafis juga meminta agar dilakukan audit teknis yang melibatkan pihak independen untuk mengidentifikasi penyebab kerusakan secara detail. Hasil audit tersebut, menurutnya, harus dibuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Menanggapi desakan DPRD, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Balangan, Rina Ariyani, menyatakan kerusakan jalan disebabkan oleh bencana longsor yang terjadi di wilayah tersebut.

Menurutnya, penanganan bencana masuk dalam ranah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebelum dikoordinasikan kembali ke Dinas PUPR untuk perbaikan teknis.

“Proses ini harus melalui BPBD dulu, yang kemudian melaporkan kepada Bupati untuk arahan teknis lebih lanjut. Kami siap menindaklanjuti setelah ada koordinasi dan instruksi dari pimpinan daerah,” jelas Rina.

Namun, penjelasan ini justru memunculkan pertanyaan baru dari kalangan masyarakat dan pengamat infrastruktur. Jika kerusakan disebabkan oleh longsor, apakah studi kelayakan dan analisis risiko bencana sudah dilakukan secara memadai sebelum proyek dibangun?

Pertanyaan ini menjadi penting mengingat lokasi jalan berada di kawasan yang memiliki potensi longsor, sehingga seharusnya sudah diantisipasi sejak tahap perencanaan melalui desain konstruksi yang lebih kuat dan sistem drainase yang memadai.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan perlunya perbaikan sistem dalam proyek infrastruktur daerah. DPRD menilai momen ini sebagai titik evaluasi penting agar pembangunan ke depan lebih akuntabel, tahan lama, dan tepat sasaran.

Hafis menegaskan bahwa DPRD akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap penanganan kasus ini. Ia juga akan mengundang pihak terkait dalam rapat dengar pendapat untuk mendapatkan penjelasan komprehensif dan memastikan ada tindak lanjut konkret.

“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Oleh karena itu, harus ada evaluasi total mulai dari perencanaan, lelang, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek infrastruktur,” pungkasnya. (to/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments