Selasa, Oktober 14, 2025
BerandaBanjarbaruDPRD dan Pemko Banjarbaru Sepakati Raperda RPJMD Tahun 2025 - 2029 Jadi...

DPRD dan Pemko Banjarbaru Sepakati Raperda RPJMD Tahun 2025 – 2029 Jadi Perda

klikkalimantan.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru sepakat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarbaru Tahun 2025 – 2029 jadi Peraturan Daerah (Perda).

Perihal tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda RPJMD Kota Banjarbaru Tahun 2025 – 2029 di ruang Graha Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera pada Selasa (14/10/2025).

“Alhamdulillah beberapa saran dan rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD untuk melakukan perbaikan sudah diakomodir Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru dengan baik. Tentunya penekanannya pada sinkronisasi RPJMD Provinsi hingga Nasional, khusus terkait keterbatasan dana fiskal yang dialami,” ujarnya.

Artinya lanjut Politisi Golkar Kota Banjarbaru ini lebih jauh, perlu dilakukan optimalisasi dan efesiensi kembali pada kegiatan – kegiatan, khususnya yang bersinggungan dengan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.

“Hal ini tentu menjadi titik berat kita ke depannya. Mudah-mudahan pada tahun depan ada kabar baik, dan ada tambahan saluran dana fiskal yang menjadi harapan Kota Banjarbaru,” ucapnya.

Didampingi Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono. Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergitas, serta dukungan, saran, serta masukkan yang telah diberikan DPRD Kota Banjarbaru dalam penyusunan RPJMD Kota Banjarbaru 2025 – 2029. Salah satunya terkait penyesuaian terhadap proyeksi keuangan pada Tahun Anggaran (TA) 2026.

“Penyusunan dokumen Raperda RPJMD telah memuat target pembangunan dan proyeksi keuangan untuk lima tahun ke depan sebagai acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam penyusunan rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan,” katanya.

Tentunya, papar Lisa Halaby, penyusunan dokumen RPJMD sesuai dengan amanat instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 2 tahun 2025. “Penyusunan Raperda RPJMD sudah melalui berbagai tahapan dan pembahasan yang disepakati bersama sebelum ditetapkan sebagai Perda RPJMD 2025 – 2029,” tuturnya.

Lisa Halaby, juga mengungkapkan, dinamika perubahan kebijakan pemerintah saat ini tentu sangat berpengaruh besar terhadap substansi penyusunan RPJMD, khususnya terkait penyesuaian dana transfer untuk Pemko Banjarbaru pada 2026.

“Hal ini tentunya berdampak pada penargetan yang telah disusun selama lima tahun ke depan yang harus disesuaikan kembali dengan kembali melihat kemampuan fiskal Kota Banjarbaru. Tentunya penyusunan dokumen RPJMD sudah kami sesuaikan berdasarkan saran dan masukkan dari DPRD Kota Banjarbaru,” pungkasnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments