Sabtu, September 13, 2025
Berandaadvertorial banjarbaruDPRD Kota Banjarbaru Sepakat Batalkan Usulan Dua Raperda Masuk Propemperda 2025

DPRD Kota Banjarbaru Sepakat Batalkan Usulan Dua Raperda Masuk Propemperda 2025

klikkalimantan.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru sepakat batalkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari total tiga belas Raperda yang sebelumnya telah disepakati masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Banjarbaru Tahun 2025 digelaran rapat paripurna pada Kamis (11/9/2025).

Dua Raperda yang batal masuk dalam Propemperda 2025 untuk dibahas ke tahap selanjutnya tersebut, yakni Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Raperda tentang Pertanian Organik.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengatakan, dibatalkannya dua Raperda yang sebelumnya telah dimasukkan dalam Propemperda 2025 dikarenakan tidak terlalu urgen, sehingga dilakukan perubahan.

“Dibatalkan setelah ada berbagai pertimbangan dan pembahasan kawan-kawan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta eksekutif. Artinya tidak terlalu urgen untuk dibuatkan Perda-nya sehingga dilakukan perubahan,” ujarnya.

Tak hanya itu, pada rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Propemperda Perubahan Kota Banjarbaru Tahun 2025. DPRD Kota Banjarbaru juga telah menyepakati satu usulan Raperda agar masuk dalam Propemperda Perubahan dan menjadi skala prioritas untuk menjadi Perda, yakni Raperda tentang Garis Sempadan Sungai.

“Sedangkan terkait usulan Raperda Garis Sempadan Sungai yang masuk dalam Propemperda Perubahan 2025, karena dinilai sudah out of date. Meski terlambat tidak ada salahnya diusulkan Raperda-nya untuk menjadi Perda, mengingat kita masih dalam tahap berbenah. Khususnya dalam hal penyusunan RPJMD agar sinkron,” ucapnya.

Pernyataan serupa juga diungkapkan Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby dalam gelaran rapat paripurna. Dan kembali mengusulkan satu Raperda yang dinilai sangat urgen dan menjadi skala prioritas.

“Raperda Garis Sempadan Sungai ini diajukan sebagai salah satu solusi untuk mengatasi persoalan utama dalam pengelolaan sungai yang melintasi daerah perkotaan, seperti penetapan sempadan sungai, karena meningkatnya pertumbuhan penduduk di kawasan bantaran sungai yang ada di Kota Banjarbaru dan mengakibatkan gangguan aliran sungai hingga rawan menimbulkan banjir yang tentunya dapat membahayakan jiwa dan harta benda penduduk,” ungkapnya.

Dalam gelaran rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Banjarbaru juga menyampaikan sebanyak 21 Perda yang disahkan pada 2020 hingga 2025 masih belum ditindaklanjuti dengan turunan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru, sehingga perlu ditindaklanjuti.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments