klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie pastikan tidak ada penambahan anggaran untuk kegiatan revitalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana.
Pernyataan tersebut diungkapkan Akhmad Bayhaqie usai menghadiri gelaran rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banjar pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 18.37 Wita.
“Jadi tidak ada penambahan, sebenarnya kita hanya melakukan pergeseran anggaran yang ada di DPRKPLH, seperti menggeser anggaran yang ada pada Bidang Kawasan Permukiman, Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Kabid PSLB3) dan lainnya,” ujarnya.
Pergeseran anggaran tersebut, lanjut Akhmad Bayhaqie setelah ada evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) terkait progress revitalisasi TPA Cahaya Kencana yang dilaksanakan selama 120 hari kalender pasca mendapatkan sanksi Administrasi Paksa Pemerintah pada 24 Desember 2024 lalu akibat menerapkan metode Open dumping.
“Karena ada evaluasi dari kementerian, seperti rule lindi sampah, drainase, dan pembangunan jalan sepanjang 1 Km yang harus kita tuntaskan, ini fokus kita dari 39 item yang sudah kita kerjakan. Jadi rata-rata progresnya sudah mencapai 40 persen, baik item pekerjaan dengan batas waktu selama 90 hari kalender, dan 60 hari kalender,” katanya.
Akhmad Bayhaqie juga mengakui untuk pengerjaan saluran lindi, drainase, dan jalan sepanjang 1 Km tentunya membutuhkan waktu yang cukup panjang atau sekitar 6 bulan, sebab harus melalui proses lelang.
“Total anggaran yang ada di DPRKPLH sebesar Rp18 Miliar, dari anggaran tersebut sebesar Rp3 Miliar untuk revitalisasi TPA. Untuk melakukan pengerjaan tiga item tersebut kita lakukan pergeseran anggaran, sehingga total anggaran revitalisasi menjadi Rp5,3 Miliar,” ucapnya.
Agar dapat menuntaskan revitalisasi TPA Cahaya Kencana yang secara umum mendapatkan tenggat waktu selama 120 hari kalender terhitung sejak 24 Desember 2024. DPRKPLH Kabupaten Banjar sudah melayangkan surat permohonan penambahan waktu ke Kementerian LH.
“Kita sudah mengajukan surat permohonan untuk meminta pertambahan waktu. Efektifnya sekitar 6 bulan. Saat ini kami masih menunggu balasan terkait perpanjangan waktu tersebut. Apalagi untuk pengerjaan item jalan harus melalui lelang dan akan berakhir pada 30 Mei,” tutupnya.(zai/klik)