klikkalimantan.com, MARTAPURA – Beredar kabar dua anggota DPRD Kabupaten Banjar, yakni M Norhusain dari Fraksi NasDem dan H Ali Murtadho dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang baru terpilih pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 mendapatkan jatah Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kabar dua anggota DPRD Kabupaten Banjar yang baru terpilih pada Pileg 2024 yang tiba – tiba mendapat pokir tersebut juga diduga menimbulkan kecemburuan anggota dewan lainnya, karena dinilai tidak wajar.
Dikonfirmasi terkait kebenaran perihal tersebut, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, H Ali Murtadho pun menyanggahnya.
“Memang saya ada memasukkan usulan Pokir untuk pengerjaan item jalan di wilayah Sekumpul, tapi untuk tahun 2026. Kalau diawal tahun 2025 tidak ada,” ujarnya.
Kendati diawal tahun tidak ada mengusulkan Pokir. Namun, Politisi PPP yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2014 – 2019 ini juga mengungkapkan sudah mengajukan usulan Pokir pada APBD Perubahan 2025.
“Untuk unsur pimpinan kemungkinan dalam APBD Perubahan usulan Pokir dapat diakomodir,” katanya.
Sanggahan telah mengajukan beberapa Pokir di awal 2025 juga dilontarkan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, M Norhusain. Tak terkecuali terkait kabar dirinya sebagai pemilik Pokir pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar.
“Tidak benar jika saya mempunyai Pokir, yang ada saya mempertanyakan Pokir anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024 dari Partai Demokrat, Saidan Fahmi yang sempat tidak ada. Setelah ditelusuri ternyata ada,” ucapnya.
Akan tetapi, lanjut Norhusain, telah terjadi kekeliruan, yakni DPRKPLH Kabupaten Banjar menulis atau menyebutkan Pokir tersebut miliknya.
“Ada kekeliruan dari dinas, sehingga dilakukan perbaikan dan permasalahannya sudah ‘clear’ di DPRD Kabupaten Banjar,” tutupnya.(zai/klik)