klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya diberhentikan tidak hormat dengan alasan berbeda.
Pertama, menurut M Chandra Suryana, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian Pembinaan Evaluasi Kinerja Aparatur dan Data Kepegawaian, seorang ASN yang berprofesi sebagai dokter gigi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha. Diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri karena yang bersangkutan sering absen.
Kedua, lanjutanya, pemberhentian dengan tidak hormat seorang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) karena tersandung sebuah kasus korupsi. “Dan kasusnya sudah inkrah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata M Chandra tanpa menyebut identitas kedua ASN saat ditemui Rabu kemarin.
Sedangkan terkait ASN pada Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar yang tersandung kasus dugaan pemalsuan dokumen elektronik Kartu Uji Berkala (e-KIR) angkutan barang dan bus, menurut Chandra Suryana saat ini hanya dilakukan pemberhentian sementara.
“Karena kasusnya masih belum berkekuatan hukum tetap, atau proses hukumnya masih berjalan. ASN tersebut masih diberhentikan sementara,” pungkasnya. (zai/klik)