klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dian Marliana dikembalikan sebagai Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar pada 21 Juli 2025 kemarin diduga karena ada kepentingan politik.
Sebab, selain terbukti melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan hasil persidangan Majelis Kode Etik (MKE) hingga harus dibebastugaskan sementara atau non job dari jabatan sebagai kepala dinas pada 6 September 2024 lalu. Dian Marliana juga terbukti melakukan pelanggaran disiplin dari Tim Pemeriksa Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Banjar hingga kembali dibebastugaskan. Namun sanksi yang diberikan hanya berupa penurunan pangkat dari Golongan Ruang IV/c menjadi Pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b terhitung mulai 21 Juli 2025 kemarin.
Kendati demikian, saat mendapat pertanyaan apakah pengembalian Dian Marliana sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) ada unsur kepentingan politik? Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur mengaku tidak tahu. “Nah…tidak tahu,” jawabnya singkat pada Rabu (23/7/2025).
Namun, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Saidi Mansyur memastikan akan menindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan pelayanan, seperti kasus penggembokan kembali pagar dan pintu masuk utama kantor Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar untuk kesekian kalinya.
“Secara teknis mungkin nanti BKPSDM Kabupaten Banjar yang akan menyampaikan kepada kawan-kawan. Karena kita bersama Ketua DPRD Kabupaten Banjar tidak berharap hal ini terjadi, dan Surat Keputusan (SK) tentu sudah kami laksanakan sesuai aturan dan perundang-undangan,” katanya.
Ditanya apakah dalam rekomendasi hasil dari Tim Pemeriksa Disiplin ASN Kabupaten Banjar memuat poin Dian Marliana melakukan pelanggaran berat?
Saidi Mansyur menyarankan agar mengkonfirmasi langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar.
“Silakan tanya langsung ke BKPSDM lebih detailnya karena SK itu sesuai dengan rekomendasi. Yang jelas kita akan cari tahu siapa melakukan penggembokan yang menyebabkan pelayanan terganggu,” ujarnya.
Mendampingi Saidi Mansyur, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana memberikan dukungan terhadap kebijakan bupati untuk menindaklanjuti permasalahan di Dinsos. Meski mengaku tidak mengetahui terkait terbitnya rekomendasi dan SK pengembalian Dian Marliana tersebut.
“Karena sudah melanggar aturan yang sudah ditentukan. Sepertinya apa sanksinya nanti itu dari BKPSDM,” pungkasnya.(zai/klik)