klikkalimantan.com, PARINGIN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan membentuk panitia khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang penggabungan desa di Kabupaten Balangan.
“Penetapan Pansus Raperda ini merupakan bentuk komitmen bersama agar Perda Balangan yang diterbitkan dapat mencapai target,” ujar Ketua DPRD Balangan, H Ahsani Fauzan saat paripurna DPRD Balangan ke-16 masa persidangan ke-2 tahun 2024 di ruang rapat paripurna DPRD Balangan di Parsel, Balangan, Senin (24/6/24).
Sekretaris DPRD Balangan, H Tamrin menambahkan, Surat Keputusan (SK) DPRD Balangan tentang penetapan Pansus DPRD Balangan terhadap kedua Raperda tersebut telah ditetapkan. Di dalam SK itu, Ketua Pansus adalah Supianor dari Komisi 3 dan Wakil Ketua Nur Fariani dari Komisi 2 DPRD Balangan.
Sebelumnya, Pemkab dan DPRD Balangan telah setuju terhadap dua buah Raperda. Adapun dua buah Raperda yang disetujui itu adalah Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Balangan.
“Bupati Balangan, H Abdul Hadi atas nama Pemkab menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasinya kepada wakil rakyat atas kerjasamanya dalam proses penyempurnaan kedua Raperda tersebut,” kata Asisten III Setda Balangan, Rudiansyah Sofyan saat membacakan sambutan bupati.(pr/klik)