Selasa, Februari 3, 2026
BerandaBanjarbaruEmpat OPD di Banjarbaru 'Rentan' Korupsi

Empat OPD di Banjarbaru ‘Rentan’ Korupsi

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Kota Banjarbaru masuk zona kuning, alias ‘Waspada’ akan terjadinya praktik korupsi. Ini berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Berdasarkan hasil survei itu pula, empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru masuk kategori ‘Rentan’ korupsi.

Empat OPD masuk zona merah praktik korupsi versi SPI KPK tersebut; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanam Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Dinas Sosial (Dinsos).

Disdukcapil berada di urutan terendah dengan nilai 64.92. Di atasnya adalah DPMPTSP dengan nilai 68.79. Masih dalam zona merah namun dengan nilai sedikit lebih tinggi adalah Badan Kesbangpol dan Dinsos. Masing-masing; 70.19 dan 71.99.

Dalam SPI, KPK menggunakan menggunakan tiga kelompok responden; internal, ekternal, dan pakar. Hasilnya dalam bentuk angka; 0 – 72.99 masuk kategori ‘Rentan’ ditandai dengan warga merah, 73.00 – 77.99 masuk kategori ‘Waspada’ dengan warna kuning, dan 78.00 – 100 kategori ‘Terjaga’ ditandia dengan warna hijau.

Dilakukan lembaga antirasuah, Plt Inspektur pada Inspektorat Kota Banjarbaru, Rahmat Taufik tak menampik adanya hasil survei tersebut. Bahkan menurutnya, SPI yang dilakukan KPK RI saban tahun cukup menjadi representasi atas risiko terjadinya praktik korupsi di daerah. Tak terkecuali di Kota Banjarbaru.

Meski demkian, kata Taufik, SPI hanya salah satu alat ukur. Sedangkan untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif tentang risiko terjadinya praktik korupsi, perlu juga dilengkapi dengan data pendukung. “Seperti indeks MCSP KPK, Level Maturitas SPIP, Manajemen Risiko, indeks Evaluasi SAKIP, Opini BPK-RI,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Lebih lanjut tentang hasil SPI KPK, Taufik menyebut, Pemko Banjarbaru sudah dan terus melakukan upaya perbaikan. Hasilnya, indeks korupsi di Kota Banjarbaru mengalami kenaikan dari 75.71 di 2023, 77.13 di 2024, dan 77.66 di 2025.

Kepada OPD dengan nilai di bawah 73.00 dan masuk kategori ‘Rentan’, Taufik menyampaikan sejumlah saran sebagai upaya perbaikan. Di antaranya; meningkatkan transparansi dan akutablitas pengelolaan keuangan, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan korupsi, mengidentifikasi dan mengatasi kelemahan dalam sisten dan prosedur yang dapat menjadi celah korupsi, dan meningkatkan kapasitas dan integritas pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Sosialisasi antikorupsi secara masif kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Taufik, juga pelru ditingkatkan. “Khusus untuk Disdukcapil dan DPMPTSP dengan nilai di bawah 70, perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk mengidentifikasi penyebab rendahnya nilai SPI dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang tepat,” ujarnya. (to/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments