Melihat kondisi yang ada, dimana posisi Negara dan Pemerintah? Padahal sudah sering Walhi ingatkan dan sampaikan kalau Kalsel dalam posisi darurat ruang dan darurat bencana ekologis, tapi setiap tahun tidak ada perbaikan yang signifikan.
“Yang kita tau, pemerintah dan negara masih abai dan belum serius berpihak terhadap keselamatan rakyat dan lingkungan, apalagi dengan telah di sahkannya UU Cilaka/Omnibuslaw Nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja, tentu akan semakin membuat “CILAKA” posisi rakyat dan lingkungan, dan sudah terbukti dengan disahkannya anak dari UU Cilaka ini,” ungkapnya.
Bahkan program pasca bencana banjir di Kalsel sampai sekarang juga belum jelas, terutama untuk pemulihan lingkungan dan pemulihan ekonomi rakyat.(kus/klik)