klikkalimantan.com, MARTAPURA – Tidak mendapat perpanjangan waktu dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar optimis revitalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana di Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan rampung tepat waktu.
Terlebih, sejak menerima surat sanksi Administrasi Paksa Pemerintah dari Kementerian LH Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 28 Januari 2025 lalu, DPRKPLH Kabupaten Banjar melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah dan Limbah mengklaim sudah melakukan pembenahan pada 35 item di TPA Cahaya Kencana hingga mencapai 50 persen.
Bahkan, beberapa item pengerjaan yang sebelumnya dinyatakan tidak mungkin dapat diselesaikan hingga 31 Mei 2025. Seperti proses pemindahan sampah sanitary landfill, dan penutupan lima zona menjadi controlled landfill juga diklaim hanya menyisakan satu zona, yakni proses penutupan open dumping pada zona 4.
“Kita optimis, karena bagian tersusahnya sudah terlewati. Artinya tinggal pembenahan,” ujar Kepala UPT Sampah dan Limbah TPA Cahaya Kencana, Adi Winoto pada Rabu (21/5/2025).
Sedangkan proses penutupan pada zona 4, lanjut Adi Winoto, tersisa kurang lebih sekitar 1,5 hektare yang belum tertangani faktor cuaca. Ditambah harus mendatangkan tanah dari luar kawasan TPA untuk proses penutupan.
“Kita masih belum bisa menghitung berapa kubik urugan tanah yang dibutuhkan dalam proses penutupan. Tapi untuk pembelian tanah kita lakukan di wilayah terdekat seperti di Desa Awang Bangkal,” katanya.
Meski dalam gelaran Inspeksi Mendadak (Sidak) Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq tidak menyebutkan TPA bakal dilakukan penutupan jika upaya revitalisasi tak dapat dirampungkan sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni pada 31 Mei 2025. Namun, ia memastikan tidak mencabut sanksi yang telah diberikan akibat menerapkan metode open dumping, yakni pembuangan sampah secara terbuka di atas lahan seluas 16,5 Hektare tanpa perlakuan khusus.
Dilain sisi, dalam proses revitalisasi TPA Cahaya Kencana, DPRKPLH Kabupaten Banjar masih belum melakukan pembangunan pada item jalan dan drainase. Sementara dukungan perpanjang waktu tidak diberikan Kementerian LH.
“Untuk pengerjaan jalan rigid include dengan drainase saat ini tengah berproses di ULP (Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa),” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari total besaran anggaran revitalisasi TPA Cahaya Kencana sebesar Rp5,3 Miliar, sekitar Rp2,7 Miliar difokuskan untuk menyelesaikan pembangunan jalan, drainase, dan saluran lindi.(zai/klik)