klikkalimantan.com, MARTAPURA – Akibat sejumlah bak penampungan sampah di lakukan penutupan oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, kondisi sungai kecil di samping ruas Jalan Pemurus, tepatnya di samping kawasan Pasar Ahad Pal 7 jadi tempat pembuangan sampah ilegal.
Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar Akhmad Bayhaqie menjelaskan, penutupan tempat penampungan sampah di kawasan tersebut dilakukan karena sudah tidak sesuai peruntukannya.
“Di awal, sesuai ketentuan yang berlaku kita sudah mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang, khususnya ke aliran sungai, drainase dan lainnya,” ujarnya usai memimpin gelaran rapat di kantor DPRKPLH Kabupaten Banjar, Senin (24/2/2025).
Melihat kondisi aliran sungai kecil di samping ruas Jalan Pemurus di banjiri tumpukan sampah. Akhmad Bayhaqie mengatakan akan segera mengkoordinasikan permasalahan tersebut ke stakeholder terkait untuk kembali membangun kesadaran masyarakat, tak terkecuali para pedagang.
“Terkait sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ini, kita sudah membangun sosialisasi dengan pemerintah kecamatan, dan terjadwal. Di Tahuan ini ada sekitar 17 titik yang kami rancang untuk melakukan sosialisasi terkait penanganan sampah di Kabupaten Banjar,” tuturnya.
Sedangkan untuk penanganan tumpukan sampah di sungai kecil samping ruas Jalan Pemurus, Kecamatan Kertak Hanyar. Dalam waktu singkat ini DPRKPLH Kabupaten Banjar akan melakukan pengangkutan secara berkala.
“Secara simultan dan sporadik kami akan melakukan pengangkutan secara terjadwal. Tapi, harus diiringi juga dengan kesadaran masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarang, tapi ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang sudah tersedia, yakni di TPS Km 9,” harapnya.
Tak hanya itu, mengingat DPRKPLH Kabupaten Banjar masih belum mengetahui apakah sungai kecil samping ruas Jalan Pemurus telah beralih fungsi atau tidak. Dalam penanganannya Akhmad Bayhaqie akan kembali berkoordinasi dengan instansi terkait, baik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), tak terkecuali Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar.
“Kita masih belum tahu, apakah status sudah beralih fungsi sebagai drainase atau masih tetap sebagai daerah aliran sungai (DAS) berdasarkan SK yang ditetapkan Kementerian,” akunya.
Karena perihal tersebutlah, DPRKPLH Kabupaten Banjar masih belum dapat memastikan apakah penanganan sampah pada sungai kecil samping ruas Jalan Pemurus akan dilakukan sama seperti penanganan sampah pada anak Sungai Martapura, yakni Kali Mati, Kelurahan Murung Keraton.(zai/klik)