klikkalimantan.com, BANJARBARU – Sehari jelang pelaksanaan puasa Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) menerbitkan surat edaran. Bernomor 556/162/PAR/DISPORABUDPAR, surat edaran berisi pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H.
Diterbitkannya surat edaran ini, menurut Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, bukan semata pembatasan aktivitas, termasuk kegiatan usaha selama bulan Ramadhan. Ini instrumen penataan agar nilai-nilai Ramadhan tetap terjaga di ruang publik.
Disebutkan Wali Kota Erna Lisa, dasar diterbitkannya surat edaran ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/ 2025, Perda Nomor 14/ 2015, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarbaru Nomor 80/2016 yang menjadi payung hukum pengaturan ketertiban umum dan kegiatan usaha selama Ramadhan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Lisa Halaby, restoran, rumah makan, kafe, warung rombong dan sejenisnya dilarang melayani makan dan minum di tempat sebelum waktu yang telah ditentukan. pun dengan pelaku usaha kuliner yang menyediakan layanan berbuka puasa diperbolehkan membuka usaha mulai pukul 17.00 WITA.
“Sedangkan pedagang di kawasan pasar wadai atau lokasi serupa dapat memulai aktivitas perdagangan pada pukul 15.00 WITA,” kata Wali Kota Erna Lisa halaby.
Penegasan jam operasional ini, menurut Wali Kota, bertujuan menjaga sensitivitas sosial dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Pemerintah juga secara tegas melarang penggunaan petasan atau sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kebisingan dan gangguan keamanan.
Begitu pula di sektor hiburan, Lisa Halanby meyampaikan dengan tegas, berdasarkan Perda Nomor 14/ 2015 dan Perwali Nomor 80/ 2016, seluruh usaha hiburan seperti karaoke dewasa maupun keluarga, pub/cafe, biliar, hingga panti pijat wajib menghentikan operasional selama Ramadan. Berbagai usaha sektor hiburan tersbeut baru diperbolehkan beroperasi lagi mulai 2 Syawal.
“Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga suasana religius serta meminimalisasi potensi gangguan ketertiban umum,” ujarnya.
Ia juga menyebut, pengawasan intensif akan dilakukan oleh aparat terkait sebagai implementasi regulasi ini. Lisa Halaby juga mengajak mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dan tidak ragu melaporkan pelanggaran melalui call center Satpol PP Banjarbaru maupun kanal media sosial resmi @satpolppbjb. (to/klik)






