klikkalimantan.com, MARTAPURA – Beredar kabar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialludin ajukan pensiun dini di tengah pengusutan kasus dugaan mark up terhadap Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Dr Erny Wahdini menyanggahnya dan memastikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, Syahrialludin tidak mengajukan pensiun dini.
“Tapi tengah menjalani cuti Masa Persiapan Pensiun (MPP). Artinya gaji tetap dibayar full terkecuali tunjangan yang tidak dibayarkan. Jadi, sebelum pensiun Pak Syahrialludin berhak mengambil cuti MPP,” ujarnya pada 23 Juli 2025 kemarin.
Karena itu, papar Dr Erny, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, Syahrialludin mengajukan hak cuti MPP pada awal Juli kemarin sebelumnya tanggal purna tugas, yakni pada 22 Agustus 2025 mendatang.
Pernyataan serupa juga diungkapkan Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) pada Dinas PMD Kabupaten Banjar, M Hafizh Anshari, dan membantah terkait adanya pengusutan kasus tentang dugaan mark up pengadaan barang dan jasa dari Kejati Kalsel.
“Tidak ada, karena sebenarnya penganggaran pengadaan itukan ada di desa baik yang bersumber melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Jadi Pak Syahrial mengambil hak cuti untuk menghadapi persiapan masa pensiun saja,” sanggahannya pada Senin (28/7/2025).
Terlebih, lanjut Hafizh Anshari, desa memiliki Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), sehingga Dinas PMD Kabupaten Banjar hanya memberikan pengawalan kemampuan penganggaran desa saja.
“Kalau ada kegiatan pengadaan barang dan jasa di tingkat desa dengan pembelian langsung itu kewenangan mereka, jadi tidak ada intervensi dari Dinas PMD Kabupaten Banjar, dan tidak ada informasi terkait pemanggilan,” tuturnya.
Kendati demikian, Hafizh Anshari tak menampik jika Pemerintah desa (Pemdes) pada 2024 dan 2025 telah melakukan penganggaran untuk kegiatan pengadaan sarana prasarana dalam mewujudkan menuju Desa Emas 2045. Itupun berdasarkan usulan dari Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) atau langsung dari Pemdes.
“Saya lupa apa saja itemnya, yang jelas salah satu itemnya program wajib penyelesaian batas desa, dan sarana prasarana. Jadi bukan usulan dinas melainkan usulan APDESI dan desa,”
Intinya papar Hafizh Anshari, pengadaan barang dan jasa terkait kelengkapan sarana prasarana baik bersumber dari DD dan ADD merupakan permohonan APDESI dan Pemdes kepada Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur.
Sehingga Hafizh Anshari tidak mengetahui secara detail mengenai jumlah pengadaan yang telah dilaksanakan Pemdes, baik terkait pengadaan mesin alkon dan selang pemadam, smart TV ukuran 55 Inci, smartphone, printer brother dan lain-lain.(zai/klik)