Kamis, Juni 26, 2025
BerandaBanjarKajari Pastikan Perkara Bawaslu dan Perjadin Bergulir

Kajari Pastikan Perkara Bawaslu dan Perjadin Bergulir

Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pastikan pengusutan sejumlah perkara dugaan korupsi, khususnya yang menjadi atensi publik masih terus bergulir.

Salah satunya, seperti pengusutan perkara kasus dugaan korupsi dana yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang saat ini tinggal menunggu P21, karena kelengkapan berkas (P19) masih diperiksa Jaksa Peneliti.

“Penanganan kasus dugaan korupsi di Bawaslu Kabupaten Banjar tetap berlangsung untuk memenuhi kelengkapan baik formil dan materiil. Kalau sudah lengkap tinggal P21,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan pada, Selasa (5/7/2022).

Begitupun terkait kasus dugaan markup Perjalanan Dinas (Perjadin) anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024 yang sudah dilakukan talaahan Kejari Kabupaten Banjar hingga menerbitkan Surat Tugas (Sprintug) pada Mei 2022 lalu, juga masih berjalan.

Didampingi Fajar Gigih Wibowo selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijennya. Muhammad Bardan pun memastikan sebelum Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 yang jatuh pada 22 Juli 2022 pihaknya akan menggelar press release hasil kinerja pengusutan kasus yang dilakukan Kejari, tak terkecuali terkait pengusutan perkara kasus Perjadin atau kasus Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD Kabupaten Banjar.

“Kita akan mengadakan press release terkait hasil kinerja kita sebagai bentuk evaluasi Kejari dalam menjalankan baik, tugas Pembinaan, Intelejen, Pidum, Pidsus, Datun, dan Barbuk (BB). Jadi, jangan sampai ada keraguan,” tegasnya.

Karena itu, lanjut Muhammad Bardan lebih jauh, jika dalam prosesnya nanti kelengkapan berkas perkara tidak terpenuhi atau belum terpenuhi, maka pengusutan kasusnya akan dihentikan. Tetapi, jika ada menemui bukti dan fakta baru dapat di buka kembali sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

“Ngapain kita gantung, kan perlu kepastian hukum,” katanya.

Muhammad Bardan pun memaparkan, berdasarkan hasil audience dengan pelapor, Kejari Kabupaten Banjar sudah menyampaikan bahwa kasus Perjadin DPRD Kabupaten Banjar tetap berlanjut.

“Tapikan ada strategi dan prosesnya. Karena ini kasus ini limpahan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), tentunya kita harus melakukan pendalaman dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, baik kita undang atau kita yang mendatangi langsung,” tuturnya.

Hingga saat ini, beber Muhammad Bardan, Kejari Kabupaten Banjar sudah melakukan klarifikasi sebanyak 6 orang di kalangan sekretariat dewan (Sekwan), hingga melakukan pengecekan, inventarisir bundelan dokumen Perjadin untuk dilakukan rekap dokumen sebagai  bahan untuk pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

Bahkan, ketika ditanya bagaimana kejelasan kasus dugaan korupsi Perjadin DPRD Kabupaten Banjar periode 2014-2019 yang ditetapkan ketahap penyelidikan di penghujung Oktober 2017 lalu yang belum ada penetapan tersangka atau kabar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia pun memastikan kasus tetap on process.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments