klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 16 Juli 2025 kemarin, jejaring media sosial (Medsos) digegerkan dengan penemuan jasad tak utuh atau korban mutilasi di bantaran Sungai Kuman, Desa Paramasan Atas, Dusun Muara Oman, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar.
Peristiwa tersebut langsung menjadi atensi Kepolisian Resor (Polres) Banjar untuk melakukan ungkapan kasus peristiwa mutilasi terhadap korban yang diketahui berinisial DI berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Banjar, Polsubsektor Polsek Sungai Pinang, dan Reserse Mobile (Resmob) Polda Kalsel.
Dalam Press Conference Hasil Ungkap Kasus Tindak Pidana di Aula Sarja Arya Racana, Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli mengatakan, peristiwa penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban berinisial DI terjadi pada 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.
“Setelah menerima laporan pada pukul 20.00 Wita, Polres Banjar bersama Polsek, dan Resmob langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhamdulillah kurang dari 24 jam kedua pelaku yakni berinisial FT (28) dan PP (34) tahun berhasil diamankan,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli mengungkapkan, bahwa motif penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu dan peristiwa tersebut disaksikan saksi berinisial S.
“Ketika korban bersama istrinya berinisial FT, anak, dan rombongan sedang berjalan menuju tempat kerja di hutan, terjadi cekcok antara korban dengan istrinya karena cemburu terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki istrinya,” katanya.
Keributan memuncak di tepi Sungai Kuman hingga korban memukul FT dan terjatuh. Tak terima dengan perlakuan suaminya tersebut, FT dalam kondisi terpojok langsung mengambil dan mengayunkan sebilah parang hingga melukai pipi wajah korban.
“Berada tak jauh dari lokasi, pelaku kedua berinisial PP yang melihat kejadian tersebut langsung membacok korban dan mengenai bagian belakang kepala korban hingga korban terjauh. Saat posisi korban terjatuh itulah tersangka berinisial FT langsung menebas tangan kiri korban hingga putus, dan tersangka PP menggorok korban dengan belati,” ucapnya.
Saat kejadian, papar AKBP Dr Fadli, memang korban telah melemparkan anak tirinya ke sungai, tapi tidak mengalami luka-luka.
“Jadi pelaku ada dua orang dan merupakan adek kaka. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Sedangkan sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, yakni sebilah parang dengan kumpang paralon putih panjang 60 cm (milik FT), sebilah parang dengan kumpang kayu cokelat panjang 65 cm (milik PP), dan belati dengan kumpang kayu plester biru panjang 45 cm (milik PP).(zai/klik)