klikkalimantan.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru ditarget menyumbang untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2020 Kota Banjarbaru sebesar Rp2,1 Miliar. Memenuhi target PAD tersebut, berbagai upaya dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini dinakodai Ahmad Yani Makkie ini. Salah satunya potensi PAD dari operasional bus wisata.
Ditetapkan dan diundangkan 31 Oktober 2019, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Perda 9/2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, menjadi payung hukum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru memungut retribusi atas operasional bus wisata.
“Sebelumnya kami tidak dapat menarik retribusi dari pemakaian kendaraan bus wisata yang beroperasi di Banjarbaru lantaran selama ini belum ada payung hukumya,” kata Yani Makkie.
Disebutkan dalam perda tersebut, besaran tarif retribusi untuk Line 1 dengan jarak tempuh 25 KM dan waktu tempuh 60 menit, Dishub berhak memungut retribusi sebesar 15.000 per orang. Line 1 menempuh rute; Balaikota, Hutan Pinus, Mess L, Museum Lambung Magkurat, Bundaran Simpang Empat, Menara Pandang 33, Kampung Pejabat poto shoot plus wisata edukasi 15, Taman Islam Al Munawarah, Kampung Pelangi dan Kolam Renang Idaman.
Sedangkan untuk Line 2 dengan rute; Balaikota, Museum Lambung Mangkurat, Bundaran Simpang Empat, Cempaka, Tugu Intan Trisakti, Amanah Borneo Park, Kampung Purun, Kebun Raya Banua, Kantor Gubernur, dan Kampung Pejabat, dikenakan tarif Rp20.000 per orang.
Dalam perda juga disebutkan, tarif sewa bus wisata per 6 jam sebesar Rp 800 ribu untuk perjalanan rute Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Kelebihan waktu menggunakan bus wisata, juga akan dikenakan biaya tambahan Rp100 ribu per jam.
Selain operasional bus wisata, parkir menjadi ladang PAD yang terus digenjot. Payung hukum telah diketok. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2019. Menjadi penjabaran detil perda, Peraturan Wali Kota Kota Banjarbaru sedang tahap koreksi sebelum disetujui.
“Dengan perda dan perwali tersebut diharapkan pendapatan daerah dari sektor parkir dapat terus ditingkatkan. Target yang dipatok pun optimis tercapai, bahkan terlampaui,” kata Yani Makkie.
Pada triwulan I 2020 ini saja target pendapatan dari retribusi tempat khusu parkir sudah tercapai 70 juta dari target 1,2 Miliar, dan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan sebesar Rp80 juta dari target Rp300 juta. (*)