klikkalimantan.com, BANJARBARU – Ternyata untuk membangun komplek perumahan di wilayah Kota Banjarbaru, pengembang diwajibkan memenuhi berbagai syarat.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi, menurut Sirajoni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, ketentuan 30 persen lahan dari total lahan wajib dijadikan fasilitas umum (fasum). Luasan 30 persen tersebut tidak hanya untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), melainkan termasuk fasilitas jalan dan juga fasilitas umum lainnya.
“Maksud dari 30 persen itu bukan sepenuhnya revegetasi, melainkan untuk fasilitas umum,” ujarnya.
Disisi lain, selaras dengan Sirajoni, pihak Dinas Perumahan dan Permukiman Banjarbaru melalui Adhi Irsyadi, Kabid Penataan, Pengawasan, Pembangunan dan Reklame, menjelaskan bahwa 30 persen itu minimal pembangunan fasum, tergantung luas lahan yang akan dibuat perumahan.
“30 persen itu hanya minimal, jika lahannya diatas 2.500 itu persyaratan fasumnya juga bertambah,” ungkap Adhi. (Kus/klik)