Kamis, Desember 25, 2025
BerandaBanjarMomen 5 Rajab Sekumpul, Selama Lima Hari Truk Angkutan Barang Sumbu Dua...

Momen 5 Rajab Sekumpul, Selama Lima Hari Truk Angkutan Barang Sumbu Dua Dilarang Melintas

kikkalimantan.com, MARTAPURA – Selama lima hari, terhitung dari tanggal 26 hingga 30 Desember 2025 atau menjelang dan pasca kegiatan Momen 5 Rajab 1447 H di Sekumpul, truk angkutan barang sumbu dua hingga lebih dilakukan pembatasan sementara melintas di wilayah tertentu.

Pembatasan atau larangan sementara melintas di wilayah tertentu menjelang dan pasca kegiatan Momen 5 Rajab 1447 Hijriah atau Haul Syekh Muhammad Zaini bin Abdul Ghani yang masyur dipanggil Abah Guru Sekumpul tersebut berdasarkan sebaran Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan Nomor: 100.3.4/1741/Dishub/2025.

Berdasarkan isi SE yang telah ditetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin, pembatasan sementara angkutan barang sumbu dua ke atas menjelang dan pasca kegiatan Momen 5 Rajab tersebut bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, kekhusyukan, dan keselamatan jemaah tak terkecuali petugas dan relawan di lapangan.

Pertama, mengimbau kepada perusahaan penyedia jasa angkutan barang sumbu dua ke atas agar tidak melakukan operasi atau melintas di wilayah tertentu selama lima hari, yakni dari H-2 dan H+2 terhitung sejak 26 Desember pukul 00.01 Wita hingga 30 Desember 2025 pukul 23.59 Wita.

Kedua, selama waktu tersebut, kendaraan angkutan barang sumbu dua ke atas diimbau untuk tidak melintasi ruas Jalan Ahmad Yani di Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan sebagian wilayah di Kabupaten Tapin.

Seperti di ruas Jalan PM Noor dan Jalan By-Pass Batulicin – Banjarbaru, Jalan Alternatif Sungai Ulin – Mataraman, Jalan H Mistar Cokrokusumo dan Jalan Trikora, serta Jalan Marabahan – Margasari. Serta saat pemberlakuan pembatasan diharapkan kendaraan tetap standby di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin atau di kawasan Kabupaten Tapin.

Ketiga, larangan operasi truk angkutan barang sumbu dua hingga lebih dikecualikan untuk kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), sembako, dan barang ekspedisi dengan menyertakan bukti penugasan angkutan barang.

Imbauan keempat, untuk kendaraan bermuatan BBM, BBG, sembako, ekspedisi dan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Banjarmasin – Samarinda serta seluruh kendaraan yang menghubungkan jalur dari Banjarmasin ke wilayah Hulu Sungai disarankan melewati Jalan Marabahan – Margasari pada 28 Desember 2025 atau hari H.

Pembatasan sementara tersebut juga dikoordinasikan bersama Ditlantas Polda Kalsel, Dishub Provinsi Kalsel, dan kabupaten/kota, serta melibatkan jejaring relawan agar dapat dipatuhi bersama.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments