klikkalimantan.com, BANJARBARU – Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani menghadiri acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pengalihan/Konversi Aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada PDAM Intan Banjar, bertempat di Ruang Rapat P M Noor Lantai 4 Kantor Sekretariat Daerah Provinsi kalimantan Selatan.
Tampak hadir Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor dan Bupati Banjar KH Khalilurrahman beserta jajaran PDAM Intan Banjar.
Rencana penambahan kapasitas dan pengembangan IPA SPAM Regional Banjarbakula tahap ke dua ini merupakan hibah dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi merupakan kelanjutan dari pembangunan IPA SPAM Regional Banjarbakula tahap pertama.
Terkait realisasi pembangunan tersebut diperlukan lahan yang harus dimiliki oleh Pemerintah Provinsi sebagai pengelola, sehingga lahan semula berstatus tanah milik Pemerintah Kabupaten Banjar menjadi kepemilikan Pemerintah Provinsi.
Lokasi kegiatan pengembangan tersebut berada di Hutan Pinus II Banjarbaru yang tanah merupakan aset PDAM Intan Banjar sebagai penyertaan Pemerintah Kabupaten Banjar kepada PDAM Banjar.
Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani menambahkan Pemerintah Provinsi juga memiliki aset sebagai penyerta modal di PDAM Intan Banjar, diserahkan konvensi aset untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian PU PR, oleh Kementerian PU PR menyebutkan bahwa aset tersebut harus kepemilikan Pemerintah Provinsi agar projek bisa masuk bukan aset perusahaan. (nsh)