klikkalimantan.com, PARINGIN– Kepala Kemenag Balangan, H Saribuddin menyatakan bahwa kemampuan jemaah untuk beribadah ke tanah suci yang diukur dari asfek kesehatan atau istithaah merupakan syarat dalam pelunasan jamaah haji Tahun 2024 M/1445 M di Kabupaten Balangan.
Pengumuman ini disampaikan saat kegiatan Sosialisasi Kesehatan Bagi Jemaah Haji Kabupaten Balangan Tahun 1445 H/2024 M di Aula Gedung Pusat Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Balangan, Kamis (11/1) lalu.
“Untuk jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 2024 ini diharapkan segera melaksanakan pemeriksaan kesehatan. Jika dinyatakan istithaah, maka dapat melakukan pelunasan. Sebaliknya, jika tidak istithaah, maka tidak dapat melaksanakan pelunasan,” terang Saribuddin, Minggu (14/1).
Dijelaskan Saribuddin, bagi jemaah yang tidak lolos pemeriksaan pertama, tetap diberikan kesempatan untuk melakukan pemulihan hingga batas waktu tertentu. Bila pada pemeriksaan kedua dinyatakan lolos, mereka dapat melaksanakan pelunasan. Namun, sebaliknya bila tidak lolos pada pemeriksaan kedua, maka tidak dapat melakukan pelunasan BPIH.
“Sedangkan untuk jemaah yang lolos dapat melakukan pembayaran di bank yang sama dengan setoran awal melalui ATM, mobile banking, atau melalui teller bank untuk kemudian melapor ke Kantor Kemenag Balangan,” tambah Saribuddin.
Sedangkan untuk periode waktu pembayaran pelunasan tahap pertama dijadwalkan dibuka mulai tanggal 10 Januari- 12 Februari 2024. “Semoga para jemaah dapat menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat dan siap untuk berangkat,” harap Saribuddin.(pr/klik)