klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pembangunan Jembatan Sungai Ulin di Jalan A Yani KM 31, Kota Banjarbaru dilakukan Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) menuai keluhan warga karena berdampak pada perekonomian mereka. Keluhan disampaikan perwakilan warga saat pelaksaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III yang juga dihadiri pihak BPJN, Selasa (19/8/2025).
Tentang keluhan warga tersebut, berdasarkan kesepakatan saat pelaksanaan RDP, Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Iskandar Putera mengatakan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga 25 Agustus 2025 bagi BPJN untuk menjawab tuntutan warga. “Kami beri waktu sampai 25 Agustus. Minggu depan BPJN harus menyampaikan jawaban,” ujarnya.
Menurut Rizky, kepastian tindak lanjut sangat penting agar nasib warga yang terdampak segera jelas, terutama terkait kerugian ekonomi akibat proyek tersebut. “Apakah tuntutan soal dampak ekonomi itu dijawab atau tidak, akan kita ketahui pada 25 Agustus,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Gusti Rizky, saat RDP BPJN hanya memaparkan progres teknis pekerjaan jembatan sejak awal hingga saat ini. Sementara soal kompensasi dampak ekonomi masyarakat belum ada keputusan.
Menurutnya, DPRD tetap memberi ruang bagi BPJN untuk merumuskan jawaban konkret. “Khususnya soal dampak ekonomi masyarakat, itu yang kami tunggu,” ujar Gusti Rizky. (to/klik)