klikkalimantan.com, MARTAPURA – Puluhan warga RT003 Jalan Pematang Panjang, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut yang kontra dengan rencana pembangunan pemakaman Firdaus 3 di dekat permukiman sambangi kantor DPRD Kabupaten Banjar pada Rabu (16/7/2025).
Tak hanya warga, bahkan H Subari selaku Pengusaha Pengembangan Pemakaman Firdaus turut di hadirkan dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Banjar untuk menindaklanjuti adanya penolakan tersebut.
Terjadinya penolakan tersebut juga tak terlepas dari kelemahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Gambut – Kertak Hanyar sebelumnya yang tak memuat poin terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 96910 tentang aktivitas Pemakaman dan Kegiatan Yayasan Badan Dana Ibadah (YBDI), ditambah belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang regulasi pemakaman. Meski didalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah mengakomodir sebagai kawasan permukiman dan pemakaman.
Akibat adanya penolakan tersebut, rencana pembangunan pemakaman dihentikan sementara waktu.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H Abdul Razak juga membenarkan, bahwa kawasan yang berpolemik terkait rencana pembangunan pemakaman masuk dalam kawasan permukiman dan pemakaman komersil bersyarat.
“Artinya ada bermacam-macam ketentuan yang harus dipenuhi pengembang. Kami menilai permasalahan ini dikarenakan kurang sosialisasi saja, terlebih di wilayah tersebut sudah ada pemakaman Firdaus 1 dan 2 yang dibangun pengembangan sebelumnya,” ujarnya.
Politisi Golkar ini memastikan akan mencantumkan terkait pemakaman komersil sesuai pola tata ruang serta hal lainnya dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemakaman yang masih belum dirampungkan DPRD pembahasannya.
“Karena sudah banyak terjadi permasalahan terkait pemakaman di Kabupaten Banjar. Mudah-mudahan RDTR Gambut – Kertak Hanyar yang dilakukan Peninjauan Kembali (PK) juga segera mendapatkan persetujuan dari Kementerian sehingga dapat diselesaikan berbarengan Raperda RTRW,” harapnya.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pengawasan Bangunan (Kabid Wasbang) pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, Yudi Riswandi juga membenarkan bahwa area pemakaman Firdaus memang masuk dalam sub zona perumahan kepadatan sedang pada RDTR sebelumnya.
“Artinya untuk kegiatan pemakaman tergantung KBLI yang diajukan pemohon, kalau sudah sesuai bisa dilanjutkan. Memang kelemahan pada RDTR Gambut – Kertak Hanyar sebelumnya belum mengakomodir KBLI 96910,” akunya.
Jika RDTR Gambut – Kertak Hanyar sudah mendapat persetujuan untuk dilakukan PK dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Tata Ruang pusat, tambah Yudi, tentunya semua akan di akomodir. Terlebih Dinas PUPRP Kabupaten Banjar sudah menganggarkan kegiatan tersebut.
“Kami akan terus follow up ke Badan Informasi dan Data (BINDA) pada Direktorat Jenderal Tata Ruang agar dapat diterbitkan persetujuan PK sehingga dapat melakukan revisi RDTR Gambut – Kertak Hanyar, karena untuk RTRW dan RDTR Martapura sudah mendapat persetujuan, karena tinggal RDTR Gambut – Kerta Hanyar yang menunggu persetujuan PK,” pungkasnya.(zai/klik)