Rabu, Juli 30, 2025
BerandaBanjarPemdes Lakukan Pengadaan Mesin Alkon, Dinas PMD Kabupaten Banjar Lebih Mengetahui

Pemdes Lakukan Pengadaan Mesin Alkon, Dinas PMD Kabupaten Banjar Lebih Mengetahui

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Beredar kabar ada dugaan mark up Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di tingkat desa yang dilakukan pengawalan kemampuan penganggaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar. Rumah Dinas (Rumdin) Kecamatan Martapura Timur sempat dijadikan gudang penyimpanan sementara pada 2024 lalu.

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Camat Martapura Timur, Guslan membenarkan bahwa pada 2024 lalu Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kecamatan Martapura Timur pernah meminjam rumdin kecamatan untuk dijadikan gudang penyimpanan sementara barang hasil PBJ yang dilaksanakan Pemerintah desa (Pemdes) melalui APDESI.

“Memang mereka (APDESI-red) menitipkan di rumah dinas untuk sementara dan mereka juga yang menyalurkannya. Mereka hanya meminjam tempat saja, karena itu kami tidak mengetahui berapa jumlah barangnya serta jenis barangnya apa saja. Artinya kita tidak ikut campur,” aku Guslan pada Rabu (30/7/2025).

Sebab, lanjut Guslan, kegiatan PBJ menggunakan anggaran desa sehingga Pemdes dan APDESI Kecamatan Martapura Timur lah yang lebih mengetahui persoalan tersebut.

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Kepala Desa (Kades/Pambakal) Mekar, Kastalani membenarkan pernah meminjam rumdin kecamatan, dan menyebutkan tidak ada unsur pemaksaan dalam PBJ yang dilaksanakan desa se-Kabupaten Banjar, tak terkecuali di Martapura Timur.

“Pengadaan sesuai kebutuhan dan anggaran desa masing-masing, tahun ini pengadaan ada yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Artinya kebutuhannya bervariasi atau tidak sama. Sebatas itu saja yang saya tahu, karena Dinas PMD yang lebih mengetahui detailnya,” ujarnya.

Menjabat sebagai Ketua APDESI Kecamatan Martapura Timur, Kastalani mengungkapkan bahwa Dinas PMD Kabupaten Banjar yang telah melakukan penyusunan untuk PBJ ke-277 desa termasuk di Kecamatan Martapura Timur.

Kepala Desa Mekar sekaligus Ketua APDESI Kecamatan Martapura, Kastalani

“Desa disuruh untuk membuatnya dalam APBDes itu saja. Kita dari atas dahulu, kalau ada anggaran dari atas boleh, anggarannya seperti apa, mau dijadikan apa, dan maunya apa? Artinya pengajuan sesuai kebutuhan desa atau tidak dipaksakan harus membeli. Misal; kalau desanya sudah punya tv, sound system, printer, dan CCTV untuk apa beli lagi,” katanya.

Seperti Desa Mekar, tambah Kastalani, karena tidak memiliki sound system untuk kegiatan rapat, dan CCTV sehingga mengajukan usulan pengadaan pada 2025.

“Kalau untuk dua unit mesin alkon fullset itu pengadaan pada 2024 menggunakan ADD dan memang sesuai kebutuhan desa, tapi saya lupa merek dan harganya. Tapi ada dalam Sistem informasi keuangan desa (Siskeudes) dan Cash Management System Pemda (CMSP),” ucapnya tanpa bisa menyebutkan nominal pembelian mesin alkon.

Kastalani kembali memastikan, APDESI kecamatan cuma sebatas mengumpulkan data apakah sudah melakukan pembayaran atau belum, sehingga tidak mengetahui apa saja usulan yang diajukan setiap desa di Kecamatan Martapura Timur, karena Dinas PMD yang lebih mengetahui perihal tersebut.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments