klikkalimantan.com, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan bersama DPRD Balangan resmi menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Balangan, Senin (22/9/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Balangan Hj Linda Wati ini dihadiri oleh Wakil Bupati Balangan H Akhmad Fauzi beserta seluruh anggota dewan dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua DPRD Balangan Hj Linda Wati mengatakan, keenam raperda tersebut merupakan hasil pembahasan intensif yang telah dilakukan antara DPRD, Pemkab, dan pihak-pihak terkait hingga mencapai tahap finalisasi.
“Kami telah melakukan pembahasan hingga finalisasi terhadap raperda-raperda yang disampaikan. Hari ini kita bersama-sama melakukan persetujuan, sehingga nantinya dapat ditetapkan sebagai perda dan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Linda usai rapat.
Adapun enam raperda yang mendapat persetujuan bersama tersebut; Raperda Tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat, Raperda Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2025–2045, Raperda Tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual
Sebagai bentuk pengesahan, kesepakatan tersebut ditandatangani bersama oleh Wakil Bupati Balangan H Akhmad Fauzi dan Ketua DPRD Balangan Hj Linda Wati di hadapan seluruh peserta rapat paripurna.
Linda berharap, keenam raperda yang telah disepakati ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Balangan.
“Semoga raperda-raperda yang disepakati ini bisa menjadi payung hukum yang kuat, sekaligus instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Balangan,” ujarnya.
Dengan disepakatinya keenam raperda ini, langkah selanjutnya adalah penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi dasar hukum dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Balangan.
Raperda-raperda tersebut mencakup sektor strategis yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, mulai dari perlindungan perkebunan rakyat, pengembangan pariwisata, penataan ruang wilayah untuk 20 tahun ke depan, hingga pengakuan hak masyarakat adat dan perlindungan kekayaan intelektual. (to/klik)


















