klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru sampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, yakni Raperda Tentang Ketenagakerjaan, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Raperda tentang Garis Sempadan Sungai. Selasa (21/10/2025) siang.
Usai memimpin rapat di Ruang Graha Paripurna, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengatakan, terkait tiga Raperda yang disampaikan Pemko Banjarbaru, khususunya Raperda Tentang Ketenagakerjaan diharapkan menjadi standarisasi bagi tenaga kerja di Kota Banjarbaru, khususnya berkenaan dengan upah yang nantinya akan diatur dalam Raperda tersebut, tak terkecuali terkait perlindungan hak-hak yang harus diperoleh tenaga kerja.
“Hal ini berkaitan dengan semakin dibutuhkannya lapangan kerja di Kota Banjarbaru, sehingga Pemko Banjarbaru merasa hal ini harus dibuatkan aturan terkait ketenagakerjaaan ini,” ujarnya.
Politisi Golkar ini juga memberikan dukungan penuh dengan telah disampaikannya Raperda yang mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) demi keberlangsungan dan keberlanjutan lingkungan hidup, yakni lingkungan yang bersih bagi masyarakat. “Artinya kita perlu secara komperhensif melihat potensi peluang ke depan agar lingkungan hidup dapat terjaga dengan baik seiring semakin pesatnya pertumbuhan penduduk di Kota Banjarbaru,” ucapnya.
Begitu juga terkait dengan Raperda yang mengatur tentang Garis Sempadan Sungai, lanjut Rizky Sukma, karena merupakan salah satu upaya mitigasi Pemko Banjarbaru dalam menanggulangi permasalahan banjir dengan melakukan normalisasi sungai, tak terkecuali pada garis sempadan sungai. “Karena masih perlu ditata lagi agar kedepannya tidak terjadi lagi banjir di beberapa titik yang ada di Kota Banjarbaru,” katanya.
Menyampaikan sambutan Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Rahmat Taufiq mengatakan, pembangunan di sektor ketenagakerjaan memegang peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Penting bagi Pemko Banjarbaru untuk berinisiatif membentuk regulasi terikat ketenagakerjaan yang tidak hanya reaktif tetapi juga preventif, salah satunya dengan fokus menjamin hak-hak tenaga kerja, termasuk hak atas upah yang adil, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, jam kerja yang layak, dan perlindungan hukum terhadap PHK atau perselisihan hubungan kerja,” jelasnya.
lanjut membacakan sambutan Wali Kota Banjarbaru. Pejabat definitif Kepala Inspektorat Kota Banjarbaru mengungkapkan, Raperda tentang RPPLH sebagai instrumen perencanaan yang memiliki fungsi untuk menyelaraskan kebijakan lingkungan, baik yang dibuat oleh lembaga yang secara khusus diberi tugas mengelola lingkungan maupun lembaga lainnya.
“Raperda RPPLH ini bukan sekedar dokumen formalitas, melainkan wujud komitmen kolektif kita untuk mewariskan lingkungan yang lestari bagi generasi mendatang. Kami berharap, dalam forum paripurna yang terhormat ini, Raperda ini dapat dibahas secara cermat dan mendalam, sehingga menghasilkan sebuah Peraturan Daerah yang kuat, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat. Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam menyempurnakan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat,” tuturnya.
Begitu juga terkait Raperda tentang Garis Sempadan Sungai, tambah Rahmat Taufiq, dimana sungai merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan. dan sungai tidak hanya berfungsi sebagi sumber air, tapi juga sebagai penopang ekosistem yang seimbang. “Saya menguapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota DPRD. Saya berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama ketiga Raperda yang telah disampaikan hari ini dapat diproses sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” tutupnya.(zai/klik)