Senin, Februari 2, 2026
BerandaKalselPemprov dan Kabupaten/Kota se-Kalsel Teken MoU dengan Kejati

Pemprov dan Kabupaten/Kota se-Kalsel Teken MoU dengan Kejati

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel, juga kabupaten/kota membuat kesepakatan bersama Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dalam pelaksaan pembangunan dilakukan, Rabu (10/12/2025) di Aula ST Burhanuddin, Gedung Kejati Kalsel di Banjarbaru.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalsel H Muhidin menyampaikan bahwa pentingnya peran urusan pemerintahan dalam mendukung arah pembangunan otonomi daerah. Begitu pula Kejati memiliki peran strategis dan tidak terlepas dari ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan hukum.

‎“Pertemuan hari ini menjadi kesempatan untuk membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan hukum pidana serta program-program kerja sosial. Langkah ini sangat penting untuk mewujudkan tujuan bersama,” kata Gubernur Muhidin.

‎ia jua menyampaikan apresiasi atas perhatian seluruh pihak terhadap kesepakatan yang dibangun, yang mencakup pembimbingan dan pengawasan keagamaan, pengawasan pidana kerja sosial, serta pelibatan masyarakat dalam mendukung para pelaku agar dapat kembali berperan baik di lingkungannya.

‎“Ini adalah langkah strategis dan wujud komitmen kita dalam memperkuat hubungan antarlembaga dan peran sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

‎Ia berharap, kebijakan tersebut dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem pemasyarakatan. Menurutnya, melalui perbaikan pendekatan hukum dan tata kelola pemerintahan, masyarakat dapat melihat proses penegakan hukum yang lebih transparan dan bermanfaat.

“Sekali lagi saya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan, para peserta, para pejabat daerah, serta seluruh pihak yang berkomitmen membangun kolaborasi dan sinergi. Semoga langkah kita hari ini menghadirkan tata kelola hukum yang lebih efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

‎Untuk diketahui, kesepakatan bersama inj merupakan bagian dari implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menekankan pendekatan pemasyarakatan, pembinaan, serta pemberdayaan bagi pelaku pelanggaran hukum. Melalui program ini, diharapkan tercipta ruang pemulihan, pemberdayaan, dan harapan baru bagi mereka yang ingin memulai kehidupan yang lebih baik. (to/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments