Sabtu, April 5, 2025
BerandaBanjarPenertiban KWH Listrik Berujung Petaka Warga

Penertiban KWH Listrik Berujung Petaka Warga

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Gino, warga Atayo, Danau Salak, Kabupaten Banjar terpaksa harus merasakan sakit karena kesetrum aliran listrik. Telapak tangan kanannya melepuh.

Kejadian bermula pada Senin (23/11/2020). Saat itu petugas PLN dari ULP Martapura melakukan penertiban KWH meter di rumah yang ia tempati di Kompleks PTPN 13 Kebun Danau Salak Afdeling Atayo. Pencabutan KWH dilakukan seketika atas temuan pelanggaran pemindahan meter KWH.

Kalut tak lagi ada listrik untuk penerangan di rumah dinas karyawan yang ditempatinya, Gino berupaya menyambung listrik dari sebuah masjid yang berada tak jauh dari rumahnya.

Apesnya, saat akan menyambungkan kabel dari masjid ke rumahnys, Gino tak ingat mematikan aliran setrum melalui meteran KWH. “Kesetrum,” kata Gino ditemui Jumat (27/11/2020) sembari menunjukkan bagian tangannya yang bolong dan diperban.

Cukup lama listrik menyengatnya, Gino memperkirakan sekitar 5 menit. Beruntung saat kejadian ada salah seorang warga datang dan lekas mematikan aliran listrik di meteran KWH.

“Untungnya ada yang datang dan segera mematikan meteran di masjid. Kalau tidak mungkin mungkin nyawa suami saya tak terselamatkan,” kata Siti Halimah, istri Gino sembari mengatakan suaminya mempunyai masalah pendengaran.

Menurut Siti, saat itu dia sedang di Kantor PLN ULP Martapura untuk mengurus perihal meteran KWH yang dicabut. Karena sesuai kata petugas, jika lekas diurus akan cepatnya dipasang kembali.
Namun tak dinyana, petaka baru justru dialami Siti. “Ternyata suruh banyar denda sekitar Rp1,3 juta ditambah biaya pasang sekitar Rp800 ribu. Terus dapat uang dari mana saya,” kata Siti sembari berlinang air mata.

Petaka bagi Siti, karena selain harus memikirkan biaya tebus plus biaya pemasangan, perempuan paruh baya ini juga harus memikirkan biaya berobat suaminya. Pun karena kesetrum, Gino, sang suami tak bisa menyadap karet. Keduanya merupakan buruh sadap karet di PTPN 13 dengan gaji pas-pasan.

“Setelah dipotong ini itu, satu bulan kami paling-paling hanya terima Rp300 ribu. Terus kalau harus banyar denda sebanyak itu,” kata Siti.

Tentang alasan petugas mencabut meteran KWH di rumahnya, Siti mengatakan ada kerusakan pada bagian meteran dan harus diganti. “Kata petugas begitu. Katanya ada kerusakan meteran dan harus diganti. Jadi saya langsung ke kantor PLN. Tidak tahunya saya disuruh bayar denda,” kata Siti.

Diberitakan sebelumnya, PLN ULP Martapura saat ini sedang getol-getolnya melakukan penertiban meteran KWH. Dikonfirmasi terkait hal itu, Ruky Sandra Ary, Manager PLN ULP Martapura mengaku pihaknya bertindak sesuai regulasi yang ada. Yakni Peraturan Direksi PLN (Persero) Nomor 088-2.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.

Dalam peraturan tersebut menurutnya tegas menyebutkan, memindahkan KWH sebuah pelanggaran. “Karena saat kegiatan penertiban petugas menemukan ketidaksesuaian alamat KWH dengan alamat sekarang, maka meteran dilepas dan di bawa ke kantor sebagai alat bukti,” kata Ruky.

Menurutnya, listrik dapat kembali dialirkan setelah pelanggan atau yang bersangkutan melunasi denda yang sudah ditetapkan. “Untuk denda bisa dicicil plus membayar biaya pasang baru. Kalau itu sudah beres, meteran akan langsung dipasang,” kata Ruky. (to/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments