klikkalimantan.com, MARTAPURA – Jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar kini diemban Ikhwansyah pasca pejabat definitif Sekda, Mokhamad Hilman dimutasi sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Kabupaten Banjar pada 25 Juli 2025 kemarin.
Penunjukan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banjar, Ikhwansyah sebagai Plh Sekda merupakan salah satu langkah cepat Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur untuk mengisi kekosongan jabatan, terlebih saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk penyusunan APBD Murni Tahun Anggaran (TA) 2026.
“Kalau sudah ada Plh Sekda artinya sudah aman, karena Sekda merupakan Ketua TAPD Kabupaten Banjar,” ujar H Abdul Razak selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banjar saat dikonfirmasi melalui via telepon, Senin (28/7/2025).
Kendati demikian, Politisi Golkar yang menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar mengaku tak mengetahui sampai sejauh mana kewenangan Plh Sekda Kabupaten Banjar, khususnya terkait kebijakan dalam penyusunan anggaran.
“Apakah Plh memiliki kewenangan sampai disana, nanti akan kami pelajari dahulu bersama bagian hukum dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar yang lebih mengetahui,” katanya.
Intinya, lanjut Abdul Razak lebih jauh, TAPD pada prinsipnya kolektif, sehingga dalam gelaran rapat Banggar yang akan datang akan ditanyakan langsung terkait keabsahannya.
“Kabarnya Surat Keputusan (SK) bupati sudah menjadikan Pak Ikhwansyah sebagai Plh Sekda. Karena saya masih belum melihat SK-nya sehingga tidak bisa berkomentar banyak. Ditambah saat ini baru tanpa awal pembahasan KUA PPAS APBD Murni 2026,” tuturnya.
Tak hanya itu, bahkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin juga mengaku tidak mengetahui terkait kabar sudah ditunjuknya Ikhwansyah sebagai Plh Sekda Kabupaten Banjar.
“Saya belum menerima informasi terkait penunjukan Plh Sekda, dan memang Sekda memiliki perang penting dalam pelaksanaan Pemerintahan daerah (Pemda) karena banyak kewenangan yang harus dilaksanakan termasuk dalam penganggaran. Tapi kami berharap Pemda segera mengisi kekosongan jabatan Sekda definitif agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Ditanya apakah proses mutasi Sekda Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman menjadi Staf Ahli diduga tidak menyalahi aturan, mengingat tidak ada bukti melakukan pelanggaran berat, serta proses mutasinya menjadi sorotan publik?
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Banjar ini menilai secara tatanan proses mutasi dan rotasi sebagai penyegaran organisasi terbilang wajar dan merupakan hal yang biasa terjadi, namun mekanismenya harus sesuai aturan yang berlaku. Terlebih Sekda merupakan jabatan tertinggi ASN di daerah.
“Semua kembali kepada bupati. Selama bupati menganggap perlu pergantian yang bisa menemani dalam konteks membantu menyusun kebijakan, koordinasi perangkat daerah dan lain sebagainya tentu tidak menjadi persoalan. Memang Sekda sebelumnya sangat bagus, tapi kembali lagi kepada rasa nyaman bupati bekerja, artinya terserah bupati yang penting bisa bekerja dengan baik,” ungkapnya.
Sedangkan mengenai penilaian publik terkait proses mutasi Sekda dinilai ada kejanggalan, Amir mengungkapkan Komisi I DPRD tidak dapat mengukur persoalan dari kacamata publik. “Hal inikan tidak berpolemik dan Pak Hilman terima saja. Kalau dari kacamata publik kita tidak bisa mengukur persoalan berdasarkan kacamata publik yang bisa saja secara subjektif dan lain sebagainya. Kalau jelas melanggar aturan baru bisa ditindaklanjuti,” tutupnya.(zai/klik)