klikkalimantan.com, BANJARBARU – Penertiban peternakan babi di kawasan Danau Seran, Kelurahan Guntung Manggis, Banjarbaru berujung polemik. Pasalnya, puluhan peternak menolak memindahkan hewan ternaknya sesuai tenggat waktu diberikan Satpol PP Kota Banjarbaru, yakni akhir Agustus 2024.
Terkait hal itu, DPRD Kota Banjarbaru dimotori Komisi I dan III melaksanakan audiensi bersama sejumlah pihak terkait, Selasa (4/6/2024). Audiensi dipimpin Ketua DPRD, Fadliansyah Akbar bersama Ketua Komisi I, Takyin Baskoro dan Ketua Komisi III, Emi Lasari.
Di hadapan para wakil rakyat, para peternak babi yang berjumlah 21 orang menyampaikan tidak keberatan jika harus direlokasi. Ini dikarenakan adanya perubahan dan penyesuaian pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru. Namun mereka menolak direlokasi sesuai tenggat waktu diberikan Satpol PP Kota Banjarbaru karena dinilai terlalui singkat.
Dari audiensi yang dilakukan, DPRD Kota Banjarbaru akhirnya menyampaikan rekomendasi agar para petenak babi diberi tenggat delapan bulan, tepatnya Januari 2025. “Waktu tiga bulan yang diberikan Satpol PP Banjarbaru tidak cukup dan sangat memberatkan peternak. Kami akan mengawal proses ini agar peternak bisa pindah dengan layak,” kata Takyin Baskoro, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru.
Menurut Baskoro, relokasi peternakan memerlukan proses yang tidak singkat, seperti mencari lahan baru, kemudian pembuatan kandang, membongkar peternakan lama, hingga mengurus perizinan. “Proses itu pastinya tidak cukup bila hanya sampai Agustus, dan pasti akan membebani para peternak,” ujarnya. (to/klik)