klikkalimantan.com, MARTAPURA – Setelah 22 hari melakukan pengejaran, akhirnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil meringkus Kepala Desa (Kades) Sungai Alat Puadi yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) yang melarikan diri pada 4 Desember 2024 lalu.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik mengatakan, Kades Sungai Alat Puadi, Kecamatan Astambul yang melarikan diri saat proses pelimpahan tahap II telah berhasil diamankan Satreskrim Polres Banjar bersama tim gabungan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Polres Tanah Bumbu pada 26 Desember 2024 kemarin.
“Syukur Alhamdulillah, sekitar pukul 12.30 saya mendapatkan laporan dari Kasat Reskrim Polres Banjar bahwa Pambakal/Kades Sungai Alat Puadi yang melarikan diri telah diamankan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, dan langsung dibawa ke Mapolres Banjar,” ujarnya pada Jumat (27/12/2024).
Selanjutnya, papar AKBP M Ifan Hariyat setelah Salat Jumat langsung dilakukan pelimpahan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
“Saat diamankan tersangka tidak ada melakukan perlawanan karena sudah menyadari perbuatannya, dan tersangka tidak ada membawa senjata tajam (Sajam),” katanya.
Atas kejadian kabur Kades Sungai Alat yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungli pada 4 Desember tersebut, Kapolres Banjar memastikan akan lebih meningkat kewaspadaannya lagi.
Sekitar pukul 14.00 Wita, proses tahap II atau penyerahan sejumlah barang bukti (BB) dan tersangka ke Kejari Kabupaten Banjar langsung di kawal Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Banjar Ipda Putra Andika Pratama.
Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Banjar telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungli yang dilakukan Kades Sungai Alat Puadi hingga ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2024.
Karena Kades Sungai Alat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dari beberapa sumber dana, baik Dana Desa (DD) dan dana umum dengan total kerugian sementara sekitar Rp700 Juta sudah dua kali mangkir secara berturut-turut dari pemanggilan Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga proses penjemputan paksa pun dilakukan APH di salah satu penginapan yang ada di Kota Banjarmasin, hingga dilakukan penahanan di Polsek Martapura Timur pada 15 Agustus 2024 lalu.(zai/klik)