Minggu, April 6, 2025
BerandaBanjarbaruPPKM Level 4 Kota Banjarbaru, Ini Larangan Diberlakukan

PPKM Level 4 Kota Banjarbaru, Ini Larangan Diberlakukan

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Terhitung hari ini, Senin (26/7/2021) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. PPKM Level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat ini diberlakukan hingga 2 Agustus 2021.

Berdasarkan Instruksi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarbaru, selama PPKM Level 4, pembatasan  kegiatan masyarakat diberlakukan. Di antaranya, aktifitas perkantoran yang hanya mebolehkan sektor esenssial. Pun hanya 50 persen bekerja di kantor. 50 persennya aktifitas pekerjaan dilakukan di rumah (work from home). Sedangkan untuk sektor non esessial 100 persen diliburkan. Begitu pun aktifitas kegiatan belajar mengajar. Semuanya dilakukan via daring.

Di pusat-pusat perbelanjan, pasar dan toko, hanya gerai penyedia bahan makanan pokok dan obat-obatan yang bolehkan buka hingga pukul delapan malam dengan jumlah pengunjung bolehkan hanya 50 persen dari kapasitas tampung. Gerai-gerai penyedia makanan dan minuman, dilarang melayani ditempat dan hanya boleh bawa pulang (take away).  Selama PPKM Level 4 pula, kegaiatan atau acara resepsi pernikahan dilarang.

Yang juga ditutup sementara selama PPKM Level 4; fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, kegiatan seni budaya, olah raga, sosial kemasyarakatan. Tempat-tempat ibadah juga tidak dibolehkan mengadakan kegiatan yang berjamaah. Yang dibolehkan hanya di tingkat RT dengan masksimal 30 persen jamaah. Tempat-tempat penyedia jasa hiburan; karaoke, bilyard, bioskop dan tempat-tempat hiburan sejenisnya, juga ditutup selama PPKM. (to/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments