klikkalimantan.com, MARTAPURA – Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk daftar terlarang menggunakan gas elpiji tabung 3 kg. Larangan itu sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan, 22 Februari 2021. Larangan yang sama juga untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp1,5 juta per bulan.
Menindaklanjuti itu, dilakukan program penukaran gas elpiji 3kilogram ke tabung 5,5 kilogram. Di Kabupaten Banjar, program penukaran ditandai penyerahan simbolis tabung gas oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), I Gusti Made Suryawati kepada Bupati Banjar H Saidi Mansyur. Penyerahan simbolis juga diberikan kepada Ketua TP PKK Hj Nur Gita Tyas di Gedung Mahligai Sultan Adam Martapura, Rabu (3/3/2021).
Tentang program ini, Bupati Saidi Mansyur mewanti agar dilakukan pengawasan terhadap para pengecer. Tujuannya agar tidak ada lagi harga elpiji melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. “Mudah-mudahan yang kami lakukan ini mampu membangkitkan pemulihan ekonomi yang di tengah masyarakat,” kata bupati.
Sementara I Gusti Made Suryawati mengatakan, bagi ASN dan masyarakat yang ingin menukarkan tabungnya bisa datang ke Kantor Disperindag Kabupaten Banjar. “Di jalan Perwira, Tanjung Rema Martapura, dengan tambahan biaya Rp150 ribu,” katanya. (to/klik)